Lagi-lagi Perusahahan Raksasa Ready Mix Beton PT HKSIS Di Desa Asembakor Tidak Kantongi Ijin

Daerah Nasional Pengusaha Peristiwa Politik & Pemerintahan Trending Now

Katajatim -Probolinggo-Pembangunan fasilitas umum, seperti halnya pembangunan jalan tol oleh perusahaan konstruksi, Seyogjanya dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat perijinan yang berlaku. Baik ijin aspek hukum juga yang menyangkut kompetesi perusahaan tersebut,karna hal semacam ini berkaitan dengan masyarakat, lingkungan dan sosial. Namun jika tidak dilaksanakan dengan segera dan dengan baik, maka akan terjadi kegaduhan.

Seperti halnya, “perusahaan PT HKSIS yang bergerak di bidang Ready Mix (beton) menjadi sorotan masyarakat dan beberapa LSM Probolinggo. Perusahaan ini terletak di Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa timur yang di duga masih belum kantongi ijin. Selasa(9/5/23)

Perusahaan-perusahaan seperti ini sebagai penyuplei adanya pembangunan Untuk jalan Tol, Ironisnya perusahan raksasa seperti PT HKSIS diduga masih tidak kantongi ijin.

Adanya hal ini ketua LSM AMPP Kabupaten Probolinggo H.Lutfi telah mengirim surat resmi ditujukan kepada:
1.Plt Bupati Kabupaten Probolinggo
2.Asisten II setda Kabupaten Probolinggo
3.Ka. Dinas PUPR Kab.Probolinggo
4.Ka. Dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan Kab.Probolinggo
5.Ka. DLH Kab.Probolinggo
6.Ka. Dinas Satpol PP Kab.Probolinggo
7.Ka.DPMPTSP Kab.Probolinggo

Setelah tim media konfirmasi kepada ketua Lsm Ampp, saat itu berada di ruang tunggu Polres Probolinggo. “Lutfi membenarkan lembaganya sudah kirim surat kepada OPD Kab.Probolinggo dengan nomor surat : 009/III/2023/Prob tertanggal 9 Maret 2023.ujarnya

Masih kata Lutfi, “kami mengirim surat agar Dinas-dinas terkait yang sudah kami beri surat segera mengecek perijinanya secara lengkap terhadap perusahaan beton Redy Mix PT HK Sis yang berada di Desa Asembakor kecamatan Kraksaan,tujuan kami meminta seluruh OPD yang menerima surat dari lembaga kami berkoordinasi, sehingga dapat di pastikan perijinan apa saja yang sudah tebit terhadap perusahaan ini,”ucapnya

Dan apabila belum melengkapi perijinanya maka agar memberi sangsi TEGAS seperti penyegelan atau memberi sangsi dilarang beroprasi dalam perusahaan ini. Sehingga semua pengusaha-pengusaha yang masuk di Kabupaten Probolinggo tidak menggampangkan,karna hal ini bisa menyebabkan terlantarnya mekanisme Hukum perijinan di Kab.Probolinggo”Alias membuat gampang semua (red). Masak prosedurnya, “DIBANGUN DULU BARU IJIN” atau “IJIN DULU BARU DIBANGUN. Ujar Lutfi dengan lantang

Sementara Tim media Katajatim sempat datang ke tempat perusahaan beton ready mix PT HK Sis di desa Asembakor bahkan sudah dua kali mendatangi perusahaan ini, guna untuk konfirmasi terkait hal ini,namun ironisnya tidak satupun pengelolah atau yang mewakili perusahan ini tidak ada yang bisa memberi keterangan terkait hal ini? hanyalah penjaga(satpam) yang menemui kami bahkan tim media diminta Identitasnya dan di minta nomer HP , dengan alasan penjaga(satpam)agar bisa menyondingkan ke atasanya. NAMUN dari pihak perusahaan sampai saat ini tidak pernah ada yang menghubungi pihak kami.ujar Syahrony sekaligus ketua Trabas (komunitas Jurnalis Tapal Kuda)

Bahkan “Ad selaku penjaga di perusahaan PT HKSIS desa Asembakor sempat melarang tim media untuk mengambil Vidio dan gambar-gambar kegiatan yang ada di dalam perusahaan ini alasanya “karna cuacanya pada saat itu panas, kedua atasanya tidak ada ditempat, ketiga karna salahsatunya,ijin perusahaan ini belum ada. “ujar “Ad sambil berteriak kepada tim kami, “tidak usah ambil foto dan vidio mas, ucap satpam dengan lantang.

Adanya kejadian semacam ini sama saja menggambarkan ada sesuatu di perusahaan ini.

Tim media langsung konfirmasi kepada kepala desa Asembakor Hamsun. Mengungkapkan kepada kami,bahwa pengelolah PT HKsis masih belum minta surat ijin di desa atau setidaknya pemberitahuan saja terhadap pemerintahan desa secara tertulis.ungkap Hamsun saat itu berada di rumahnya. (SYAHRONY)

Bersambung…..


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *