KataJatim.com – SURABAYA – Anggota Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim resmi tahan 5 orang tersangka kasus penyekapan 19 wanita di sebuah ruko kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari 19 korban, empat diantaranya masih dibawah umur.
Lima orang pelaku yang diamankan adalah DG alias Papi Gilang (29) pemilik warkop dan mucikari, RS alias Mami Putri (30) selaku pemilik wisma dan mucikari. Sedangkan tiga pelaku lainnya, AD (42) sebagai penjaga ruko, CE (26) kasir warkop dan AS (31) sebagai kasir wisma.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan motif penyekapan terhadap 19 wanita ialah untuk dijual kepada pria hidung belang. Empat korban diantaranya berstatus pelajar atau masih dibawah umur.
“Modus operandinya, para pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu lewat media sosial Facebook. Yang ditawarkan gajinya hingga Rp10 juta, tapi pada kenyataannya, para korban justru dijual ke pria hidung belang,” kata Kombes Dirmanto saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022)
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menambahkan, kasus ini terungkap berkat laporan salah satu korban, pada Senin (14/11/2022) awal pekan ini.
“Berbekal laporan ini, kamu melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan sebuah ruko berkedok warung kopi, di kawasan Gempol Pasuruan. Dari sini, kami menemukan adanya tempat lain yang digunakan untuk menyekap para korban, yakni di Perumahan
Pesanggrahan Anggrek, di Kecamatan Prigen, Pasuruan,” paparnya.
Hendra menuturkan, selain dipekerjakan di warkop tersebut, para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Korban sehari-harinya dilarang keluar ruko dan HP-nya disita.
“Untuk 19 para korban sudah beroperasi (dipekerjakan.red) kurang lebih 1 tahun, dan tidak boleh keluar dari lokasi tersebut, hanya untuk melayani tamu hidung belang saja,” imbuh Hendra.
Tidak berhenti di situ, kepolisian pun akhirnya melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi diduga sebagai wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari Wisma tersebut, polisi telah mengamankan korban sebanyak 11 perempuan dan satu orang di antaranya anak di bawah umur.
“Para korban per satu orang dengan tarif kurang lebih 800 sampai 500.000. Jadi per orang pelaku ini mendapatkan Dari hasil mengeksploitasi para korban, tersangka mendapat uang berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” jelas Hendra.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 27 pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling 120 juta paling banyak 600 juta. Ady