KataJatim.com – Probolinggo – Aturan terkait pelaksanaan program PTSL, seharusnya sudah Jelas.!!!! Bahkan telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL. Untuk wilayah Kategori I sebesar Rp. 450.000, Kategori II sebesar Rp. 350.000, Kategori III Rp. 250.000, Kategori IV Rp. 200.000, Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000. Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan atau desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan. Minggu, (16/11/22) lalu.
Namun, aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkesan diabaikan begitu saja oleh oknum mantan Pj Kades Gerongan yang berinisial G, , terbukti saat media Katajatim bersama “IWP” Ikatan Wartawan Probolinggo, menemui salah satu perwakilan warga Desa Gerongan, yang namanya enggan dipublikasikan, menjelaskan, kesepakatan awal, biaya pemuhon persatu objek program PTSL senilai Rp 550.000 ribu Namun, setelah sertifikat selesai harus membayar lagi kepada oknum mantan pj kades G agar mendapatkan sertifikat tersebut.
Lebih parahnya lagi saat ini oknum mantan Pj kades “G, kan sudah tidak punya kewenangan di Desa Gerongan, namun kenapa semua berkas-berkas program PTSL belum dikembalikan kepada Kepala Desa yang baru/terpilih, “kami mempunyai beberapa alat buktinya dan kami membayar lagi untuk mendapatkan sertifikat saya kepada mantan Pj Kades Gerongan yang berinisial G, jadi semakin menguatkan dugaan kami kepada oknum mantan Pj Kades Gerongan, tidak profesional dalam melaksanakan kerja dan tugasnya serta demi untuk kepentingan pribadi dan memoerkaya diri,” terangnya kepada media katajatim.
Masih lanjutnya, dalam hal ini juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), untuk segera bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini, dan mengusut tuntas oknum mantan Pj Kades Gerongan. melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tegasnya seraya menambahkan oknum yang meminta biaya lebih dari ketentuan sangatlah tega,
Demi keakuratan dan berimbangnya pemberitaan media katajatim bersama Tim IWP, menghubungi mantan Pj Kades gerongan yang berinisial G, lewat pesan singkat account jejaring sosial Whastap dirinya menjelaskan, “Gerongan ada Pokmasnya mas, tapi itu sudah diserahkan ke penerima kecuali yang masih salah bidang karena perlu perbaikan mas, petugas input yang dulu kurang faham lapangan dan kurang kordinasi jadi sebagian banyak sertifikat yg salah penginputan. Tapi Tim sudah memfalidasi lagi.dan sekarang sudah ditangani kades yang baru”.
Kepala Desa Gerongan Nanang, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Jurnalis KATAJATIM.COM bersamTim IWP seusai acara maulid nabi muhammad SAW, dikediaman Kades Brabe, dirinya menjelaskan,”tidak ada berkas atau sertifikat program PTSL yang diserahkan kepada saya sampai detik ini pak, jadi apabila nanti ada dari Inspektorat yang datang untuk mengaudit, akan saya jelaskan apa adanya.” “mas tanpa ada sesuatu yang saya tutupi, apa yang saya terima dari pemerintah desa sebelum saya, itu yang akan saya ungkapkan,” pungkasnya.(Ron)