Katajatim-Probolinggo-Viralnya pemberitaan perampasan HP milik wartawan waktu menjalankan tugas jurnalistiknya, yang dilakukan oleh oknum Komunditer CV Prima Selaras Nusantara sekaligus oknum yang mengaku dari media Hunter, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, hal tersebut diduga menghalangi dan menghambat tugas wartawan media online, 03/11/2023.
Kejadian tersebut diawali dengan penyetopan dump truk yang bermuatan material tanah urug dari hasil tambang galian C yang dikelola oleh CV Prima Selaras Nusantara yang lokasi penambangannya berada di Desa Brabe Kecamtan Maron. Adapun aksi penyetopan dilakukan oleh komunitas pakopak serta warga masyarakat asli putra daerah Kabupaten Probolinggo.
Namun, sangat disayangkan aksi oknum Komunditer CV Prima Selaras Nusantara melakukan tindakan yang tidak terpuji dan tercela, yaitu merampas HP wartawan media online disaat melakukan tugasnya. Padahal selain mengaku Komunditer, oknum tersebut mengaku orang media pula, yaitu media Hunter, yang seharusnya tau dan faham tentang aturan dan undang-undang tugas wartawan.
Selang beberapa jam kemudian setelah mediasi terkait penyetopan dump truk pengangkut material proyek strategis Nasional dari hasil tambang Galian C Desa Brabe, walaupun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Ada beberapa media yang mewawancarai oknum Komunditer CV Prima Selaras Nusantara yang diduga menghalangi tugas wartawan.
Oknum komanditer CV Prima Selaras Nusantara sekaligus oknum dari salah satu media online mengatakan, ”Yang pertama saya meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan, yang namanya manusia, kadang kala ada salah dan khilafnya, tadi saya baru datang terus mendapatkan laporan bahwa truk truk di hadang, bayangan saya sudah negatif dulu, akhirnya saya datang ke TKP, saya lihat memang ada penyetopan, dan itu jujur saja saya selaku manusia biasa, saya emosi.Saya kebetulan di CV Prima Selaras Nusantara, Ini saya sebagai komanditernya. Dan saya juga kebetulan di media Hanter, yang pusatnya ada di jakarta, insyaallah kapan-kapan kita bisa ketemu, ”jelas nya.
Kaperwil Jawa Timur media online Portal Jatim, RN menyampaikan, ” Oknum Komunditer CV Prima Selaras Nusantara sudah meminta maaf di Karenakan manusia kadang kala ada salah dan khilaf nya.Saya juga Sebagai manusia biasa, memaafkan oknum tersebut. Namun, menghalangi tugas wartawan itu sangat tidak di benarkan, wartawan dalam melaksanakan tugasnya, dilindungi oleh undang-undang. Jika ada oknum yang melanggar undang-undang, apakah cukup dengan permintaan maaf, jika kalau cukup dengan permintaan maka oknum yang melanggar undang-undang enak, kan susah cukup dengan minta maaf, tidak ada sanksi atupun efek jera.”Ungkapnya.
Dengan adanya oknum Komunditer CV Prima Selaras Nusantara yang diduga menghalangi dan menghambat tugas wartawan media online dalam melaksanakan tugasnya membuat “JAMALUDDIN” ketua ikatan wartawan Probolinggo (IWP) Geram dan buka suara, ”oknum tersebut sudah berupaya menghalang-halangi tugas dan kewajiban seorang jurnalis disaat peliputan, jadi jelas oknum tersebut melanggar undang-undang pres no 40 thun 1999, jadi kami menghimbau kepada semua insan pres di Kabupaten/Kota Probolinggo bersatu melaporkan oknum yang sudah terang-terangan merampas alat yang digunakan saat peliputan, supaya kedepan tidak terulang lagi kejadian seperti ini.” Jelasnya.(Him)