Katajatim – Probolinggo kasus dugaan pelecehan di Desa Tambelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dengan laporan pengaduan nomor 02 /V/2023/Polsek /Probolinggo/ SPKT Polsek Krucil tanggal 25 Mei 2023 tentang dugaan pelecehan.
Dari hasil klarifikasi penyidik, pelapor bisa damai dengan catatan terlapor harus membayar denda/sangsi kepada pemerintah Desa Tambelang. Akhirnya AIPDA DENDIK AGUS SETIAWAN sebagai penyidik menyerahkan kepada kepala Desa Tambelang M. SALEH untuk memberikan denda / sangsi kepada terlapor. Selanjutnya kepala Desa Tambelang memberikan sangsi / denda berupa SEMEN sebanyak 50 sak untuk perbaikan jalan yang ada di Desa Tambelang.
Hari rabu tanggal 12 Juli 2023 Kanit Reskrim Polsek Krucil AIPDA DENDIK AGUS SETIAWAN memanggil kedua belah pihak untuk mediasi dan membuat surat perjanjian DAMAI antara pelapor dan terlapor, sekaligus menyerahkan denda/sangsi secara simbolis.
KANIT RESKRIM Polsek Krucil AIPDA DENDIK AGUS SETIAWAN menyampaikan sa’at di konfirmasi tim media, “Kami menindak lanjuti adanya laporan pengaduan dugaan pelecehan yang di lakukan oleh T. Dan kami telah melakukan beberapa pemanggilan, untuk di mintai keterangannya.
Namun dari hasil penyelidikan, tidak memenuhi bukti yang kuat, maka kami serahkan permasalahan ini kepada kepala Desa Tambelang untuk memberikan sangsi sesuai peraturan Desa, dan alhamdulilah sudah ada kesepakatan damai, untuk penyelesaiannya kami membuatkan perjanjian damai di kantor Polsek Krucil, atas dasar surat kesepakatan dari Desa Tambelang, Ucapnya.
Sementara M. SALEH kades Tambelang mengungkapkan “Adanya permasalahan warga kami sudah kami selesaikan di Desa kami dan sudah kami beri sangsi menurut ketentuan yang ada di Desa kami, walau seperti ini tetap penyelesaian akhirnya diselesaikan di Kantor Polsek Krucil, Alhamdulillah permasalahan ini sudah selesai, ujarnya.
“T sebagai terduga ungkapkan hal ini. “Saya mengucapkan mohon maaf atas ketidak sengajaan atas perbuatan saya sehingga saya sampai diduga berbuat demikian, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang menyebabkan ataupun mengganggu kenyamanan masyarakat Desa Tambelang, ungkapnya.
“Yw Di duga korban mengungkapkan “Saya sebagai korban, dengan adanya mediasi sampai mendapatkan hasil damai di Desa atau berakhir mendapatkan kesepakatan secara kekeluargaan di Kantor Polsek Krucil, saya berharap kepada “T agar tidak mengulangi perbuatan ini, sehingga “T mendapat sangsi dari Desa agar sangsi itu bukan untuk saya pribadi melainkan bisa bermanfaat untuk orang lain, ungkapnya. (Sr Tim)