Katajatim – Probolinggo – Musholla RIYADUS SHOLIHIN Mendapatkan Bantuan Dana hibah Sebesar Rp 50 Juta dari Provinsi Jawa Timur. kini menjadi sorotan dari masyarakat di lingkungan musholla RIYADUS SHOLIHIN yang berdomisili di dusun satu Krajan, RT, 006 RW 002, desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Beredarnya informasi yang menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat dengan adanya dugaan Pemotongan bantuan dana hibah sebesar Rp. 15 Juta langsung disikapi oleh awak media ini dan menemui langsung pengasuh Musholla RIYADUS SHOLIHIN, untuk melakukan klarifikasi kebenarannya informasi tersebut, sa’at di konfirmasi oleh wartawan, dirinya mengatakan bahwa, benar musholla kami mendapat bantuan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 50 Juta, tapi di potong Rp 15 juta, oleh orang yang menjadi pelantara bantuan tersebut pungkasnya.
Sementara itu masyarakat sekitar Musholla RIYADUS SHOLIHIN, yang enggan namanya di publikasikan manyampaikan, “kami bersama masyarakat yang lain merasa sangat keberatan dengan adanya bantuan dana hibah tersebut, karena musholla itu, mulai direhab pada tanggal 15 November tahun 2023 murni dari hasil dana swadaya masyarakat dan para donatur, sehingga pembangunan tersebut sekarang sudah mencapai 70% itu murni dari hasil dana swadaya masyarakat sekitar Musholla, kami tidak ingin musholla itu di klaim bantuan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur.” Jelasnya dengan nada kesal.
Demi berimbangnya pemberitaan awak media menghubungi orang yang diduga menjadi pelantara dari bantuan dana hibah tersebut, melalui panggilan WhatsApp dirinya mengatakan, “Benar panitia musholla itu dulu mengajukan dana hibah sebesar Rp 50 Juta kepada kyai H. Hasan Irsyad, dan sekarang sudah cair, kalau di tarik atau tidak oleh panitia atau pemohon kami belum tau, karena kami masih di dalam perjalanan, biar nanti saya tanyakan mas, ujarnya.
Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Transparan (GMPT), “Menegaskan kami akan melakukan pengkajian dasar hukum atas dugaan bantuan dana hibah yang diduga dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. jika benar hal tersebut maka kami tidak segan- segan melaporkan ke aparat penegak hukum dan kami pastikan laporan tersebut sampai ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Republik Indonesia di Jakarta apalagi baru – baru ini KPK sudah menangani kasus dugaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.” Pungkas.