Caption: Kejari Badung, Imran Yusuf, SH..MH
KataJatim.com – Denpasa – Kejaksaan Negeri Badung akhirnya menetapkan pemrakarsa Kredit Bank berinisial NAWP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat ( KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung. Setelah im Kejari Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa Kredit Bank sejak tahun 2015.
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira wibowo Selasa ( 5/7/2022) menjelaskan ,bahwa dari hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit diserahkan tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta serratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Akhirnya NAWP ditetapkan sebagai tersangka .dan dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi baik dari pihak internal bank BUMN di Kabupaten Badung serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi,”jelas Gede Bamaxs..
Sedangkan modus operandi digunakan tersangka ,pertama. Melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
Kemudian. melakukan Kredit Topengan terhadap 1 (satu) debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00 (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).
Atas temuan fakta-fakta , tim penyidik Kejari Badung telah menetapkan tersangka dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya ditingkatkan ke tahap penuntutan. ( Smn )
.