KATAJATIM.com – Probolinggo – “Guru digugu dan di tiru” yang seharusnya.
Sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi marwah dan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS
Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.
Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Namun ironisnya, “Nv seorang oknum Guru PNS yang bertugas mendidik di SDN Brani Wetan II Kec.Maron Kab.Probolinggo.
sangat tidak mengindahkan peraturan pemerintah, benar kata pepatah “Tua Tua keladi,” semakin tua semakin menjadi, saat digrebek oleh suaminya sendiri diduga sedang asik bermesraan di salah satu perumahan dipajarakan, perbuatan yang memalukan dan mencoreng citra Guru PNS,
Setelah Tim investigasi media menghubungi PLT Kepala sekolah SDN Brani Wetan II Kec.Maron, lewat panggilan Whastap menjelaskan kepada media, “Kami tidak tau persis dari awal pak, soalnya saya masih baru ditugaskan disana, ” saat ditanya soal tragedi pengrebekan yang menimpa bawahannya dirinya berkata, kalau itu urusannya kepala dinas, namun yang bersangkutan sudah (di non aktifkan)
Setelah media bertanya, apakah penonaktifan tersebut berupa surat dari Kepala Dinas Pendidikan,,,?
Sebatas lisan atau ucapan saja,,,!
Dirinya menjawab hanya secara ucapan untuk sementara, “mungkin masih diproses kalau terkait surat penon aktifan saudari Nv ucap Kusbari selaku Kepala sekolah SDN Brani wetan II.”
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang lakukan perselingkuhan. tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun hal ini masih berbuntut panjang tak hanya berhenti disini, karna jika tidak ada tindakan terkait hal ini, satu yang berbuat semua kena imbasnya.(Tim)