Katajatim-Probolinggo-Salah satu oknum pewarta Media Online Portaljatim.com Mengalami perlakuan yang diduga menghalangi-halangi kinerja wartawan, berdasarkan UU Pers No 40, tahun 1999, Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Menurut keterangan Rn selaku Kaperwil jawa timur Media Online Portaljatim.com Oknum Komuditer tambang galian c. Terletak Didesa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dengan cara merampas alat jurnalistik pengambilan dokumentasi berupa Handphone (HP) milik wartawan portaljatim,com Di saat melakukan peliputan terkait penghadangan Dump truk Tronton, pengangkut tanah urug dari hasil tambang galian C di desa Brabe kecamatan maron kabupaten Probolinggo.
Masih kata “RN oknum yang menghalagi kenerja wartawan itu, selain sebagai komuditer tambang, oknum tersebut juga mengaku sebagai anggota media Hunter Indonesia. Imbuhnya.
Yang mana dump truk pengangkut material tanah urug dari hasil tambang Galian C. Lokasinya berada Didesa Brabe, dikelola oleh CV Prima Selaras Nusantara, di hadang oleh Tim PAKOPAK (Persatuan Aliansi Ketua Organisasi Probolinggo Anti Korupsi) yang berkantor di stand 03 Terminal Angkot Jorongan – Leces, serta warga masyarakat asli putra daerah kabupaten Probolinggo. Dan di liput oleh beberapa media online atau cetak. Adapun lokasi penghadangan berada di depan pasar Maron Ujung selatan pada Rabu 1 Nofember 2023 pukul 11:30 wib.
Hk selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Probolinggo Raya mengatakan, atas kejadian yang menimpa kepada rekan kita RN dari Media online Portaljatim.com itu, pihaknya akan mengajak seluruh perkumpulan wartawan di kabupaten Probolinggo Untuk Melaporkan Oknum Komuditer tambang galian c. Terletak Didesa brabe ke (APH) Aparatur Penegak Hukum dan pihak-pihak lain yang melihat kejadian perampasan Handphone (HP) untuk menghapus foto yang diambil wartawannya itu.
“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Oknum Komuditer tambang galian c. Didesa Brabe tindakan itu merupakan tindakan tidak terpuji. Sebab, kalau pengelola Tambang Galian C tidak mau di liput oleh media, jangan lakukan kesalahan karena akses jalan tersebut kelas 3 Bukan untuk di lewati Dam truck tronton. Ujarnya Hk.
Awak Media masih mencari informasi keberadaan Oknum Komuditer tambang galian c. Didesa Brabe yang di duga menghalangi peliputan oleh wartawan sehingga alat jurnalistik pengambilan gambar atau dokumentasi berupa Handphone (HP). untuk di mintai konfirmasi belum bisa dan tidak ada yang mempunyai nomor handphone yang bisa di hubungi untuk di mintai konfirmasinya, sehingga berita ini di naikan. ” (Sr Tim)