KataJatim.com – Bangli,- Kepolisian Resor (Polres) Bangli melalui Sat Reskrim Polres Bangli dan jajaran Polsek Kintamani berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dan penadah Baterai Tower BTS milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang berlokasi di Banjar Bungbung, Desa Abang Batu Dinding, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Para pelaku pencurian yang berhasil diamankan yakni, PS Alias ATENG, Laki-Laki (42) dan IMSY alias SY, Laki-Laki (40) serta M IQBAL alias IAY, Laki-Laki (24) selaku penadah barang curian tersebut.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra menjelaskan penangkapan terhadap 2 pelaku pencurian berawal dari adanya laporan dari pegawai Base Transceiver Station (BTS) Provider yang melakukan pengecekan terhadap tower setelah menerima pemberitahuan adanya redaman optik yang tidak maksimal pada tower.
Dan setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Maintenance pada tanggal 28 Juni 2024 ternyata batrei tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi telah hilang.
“Pada pengecekan awal Tim Maintenance menemukan sebanyak 16 pcs baterai telah hilang”, ujarnya saat Pers Confrence didampingi Wakapolres, Kompol M Akbar Eka Putra, Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kapolsek Kintamani Kompol I Nengah Sukerna, di Mapolres Bangli, Selasa (27/8/24).
Lebih lanjut disampaikannya, dari pengecekan awal kemudian Tim Maintenance kembali melakukan pengecekan kedua pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, kembali melakukan pengecekan terhadap tower tersebut dan menemukan baterai tower telah hilang sebanyak 24 pcs.
Peristiwa hilangnya baterai tower BTS Provider milik PT Daya Mitra Telekomunikasi itupun akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dan berbekal informasi yang diperoleh dan melakukan olah TKP, Anggota Resmob Gabungan Polsek Kintamani dengan Polres Bangli segera melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan akhirnya petugas berhasil meringkus ATENG dan SY pada 2 tempat berbeda di wilayah Jemberana”, terang AKBP I Gede Putra.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap 2 pelaku, untuk Barang Bukti (BB) baterai tower hasil curian di jual kepada seorang penadah bernama M IQBAl yang beralamat di Denpasar.
Dan petugaspun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap penadah yang berstatus Mahasiswa di kediamannya di wilayah Denpasar.
“Adapun motif para pelaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi selain itu hasil penjualan juga digunakan untuk berfoya-foya”, ungkap Kapolres Bangli.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyampaikan sesuai laporan yang diterima dari pihak Telkomsel terkait sudah beberapa kali kehilangan Baterai Towernya, oleh karena itu pihaknya terus menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap kasus pencurian ini.
Dan dari hasil pengembangan, pelaku yang salah satunya merupakan pegawai Telkomsel tersebut telah melakukan aksinya di 3 Kabupaten lainnya yaitu Denpasar, Gianyar dan Karangasem.
“Dimana akibat perbuatan para pelaku pihak provider dalan hal ini Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 300.400.000”, jelas Kasat Reskrim.
Ditegaskannya, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran masing-masing.
Mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran. Oleh karenanya, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Untuk pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 atau ke 5 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan bagi penadah di kenakan Pasal 480 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun”, tandasnya.sj