Katajatim-Probolinggo Saat ini pemerintah telah mengatur batas maksimal jasa pinjaman dan simpanan pada usaha simpan pinjam koperasi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan batas maksimal jasa pinjaman dan simpanan pada usaha simpan pinjam koperasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kemudahan, pelindungan serta pemberdayaan kepada koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, Rabu (4/10/23).
“Pengaturan batas maksimal pemberian jasa simpanan dan pengenaan jasa pinjaman pada usaha simpan pinjam koperasi merupakan kabar yang menggembirakan bagi pembina koperasi di Indonesia,” katanya.
Menurut Taufik, imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya pada usaha simpan pinjam koperasi paling tinggi 9% per tahun dan jasa (suku bunga) pinjaman pada usaha simpan pinjam koperasi paling tinggi 24% per tahun.
“Dengan regulasi tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) sebagai Perangkat Daerah yang membidangi koperasi Kabupaten Probolinggo akan mensosialisasikan secara masif kepada seluruh gerakan koperasi dan masyarakat,” jelasnya.
Taufik menerangkan koperasi yang legal dan sah adalah koperasi yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Pemerintah. “Jika koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun, sebagimana amanat Undang-undang, maka kredibilitas koperasi tersebut wajib dipertanyakan,” terangnya.
Lebih lanjut Taufik menegaskan bagi anggota koperasi dan masyarakat yang mengetahui koperasi menyalahi peraturan tersebut dihimbau untuk segera melaporkan kepada DKUPP Kabupaten Probolinggo dan atau aparat pemerintah setempat untuk segera ditindak lanjuti.
“Regulasi ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam menjamin kredibilitas suatu koperasi. Untuk itu DKUPP terus berikhtiar agar koperasi yang ada di Kabupaten Probolinggo memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Tim)