KataJatim.com – Bagian Ekonomi dan Pembagunan Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi tentang ‘Kebijakan Terhadap Kegiatan Penambangan Pasir di Sungai atau Usaha yang Merusak Lingkungan, Rabu (26/06/2019).
Kegiatan yang digelar di kantor Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar itu dalam rangka optimalisasi sosialisasi perizinan pertambangan, seperti giat pertambangan di Kaliputih.
Sebanyak 150 orang penambang pasir dari Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Blitar Tuti Komaryati.
Turut hadir dalam acara ini Kepala DLH Pemkab Blitar Krisna Triatmanto, Kepala Dinas PU dan Kawasan Permukiman Agus Santosa, Forkopimda Kabupaten Blitar dan Muspika Kecamatan Garum dan Gandusari.
Dalam sambutannya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Blitar Tuti Komaryati mengatakan sosialisasi ijin pertambangan adalah program yang sejak dulu terus dilakukan oleh Pemkab Blitar. Hal itu ditempuh Pemkab Blitar, mengingat ijin tambang yang tidak sesuai peraturan yang berlaku serta pertambangan ilegal akan menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Jika sudah rusak maka pemulihannya akan cukup lama. Ini harus kita selamatkan karena sumber daya alam ini untuk masa depan anak cucu kita,” tukas Tuti Komaryati.
Diterangkannya, ancaman kerusakan lingkungan di sungai Kaliputih harus cepat ditangani. Sebab, saat ini persoalan ini sudah hampir merusak sumber mata air yang terdapat diatas tebing.
“Penambangan di kaliputih itu manual tapi belum ada ijinnya. Oleh karena itu hari ini selain kami beri penekanan untuk menjaga ekosistem lingkungan juga kami imbau untuk mengurus ijin pertambangan. Penambang itu punya kewajiban-kewajiban,” paparnya.
Lebih dalam Tuti menyampaikan, sosialisasi di bidang pertambangan akan terus dilakukan Pemkab Blitar. Setelah agenda ini pihaknya akan menggelar sosialisasi serupa di wilayah Kecamatan Nglegok. Dilanjut dengan sosialisasi penambangan batu di wilayah Blitar selatan.
“Kami tahu penambangan ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat oleh sebab itu pemda komitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi perijinan. Namun tolong teman-teman penambang ini juga memiliki ijin pertambangan. Dengan ijin maka usaha akan meningkat dan bisa menjaga lingkungan. Sementara untuk pemerintah daerah dengan ijin yang tertib akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” urainya.
Dia melanjut keterangannya, lokasi penambangan yang berada di sebelah hilir bangunan sungai sekurang-kurangnya berjarak 1000 meter dari bangunan sungai, sekurang-kurangnya berjarak 1000 meter dari bangunan yang bersangkutan.
“Indikasi penambangan di sungai Kaliputih saat ini telah melanggar persayaratan teknis Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Karena berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi penambangan hanya berjarak 100 meter dari palung sungai,” imbuh dia. (*)