Pemkab Bojonegoro Sosialisaikan Dukung Gerakan Pakai Masker Kemen Desa PDTT

Daerah Gaya Hidup Nasional Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – Bojonegoro – Sebagai langkah mewujudkan Desa Aman Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membuat surat edaran bagi kepala desa se-Indonesia. Salah satu isinya adalah mewajidkan kepala desa untuk melakukan gerakan maskerisasi bagi warganya. Surat Menteri Desa PDTT tertanggal 4 Agustus 2020 itu berisi 5 poin. Diantaranya pengadaan masker 4 buah setiap warga, 2 masker diadakan dengan dana desa melalui BUMdes, 2 masker melalui swadaya warga.

Kedua, desain masker berlogo ulang tahun ke-75, dan ketiga distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah. Menanggapi surat edaran tersebut, salah satu kepala desa di Bojonegoro, Lastam menuturkan siap melaksanakan maskerisasi sebagaimana tertera dalam surat dari Menteri Desa PDTT. Namun, pihaknya tetap akan menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. “Karena pemerintahan desa adalah yang paling bawah ya siap melaksanakan”.

Akan tetapi sekaligus petunjuk teknis nya karena kemarin mungkin setiap desa ya sudah memberikan masker kepada warga masyarakatnya,” terang Kepala Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo. Ia menjelaskan, selama ini Desa Sambongrejo telah melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Selain itu, pengadaan masker juga sudah dilakukan. “Sosialisasi protokol kesehatan juga terus kami lakukan,” terang Lastam. hbn


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *