Katajatim.com – SURABAYA, Pemerintah Kota Surabaya beserta Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi meluncurkan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) Development Program. Berlokasi di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur, Kamis 16/1, peresmian tersebut dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H, Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si serta Wali Kota Surabaya Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T.
Sebelumnya, Uji coba tilang berbasis digital ini telah dilaksanakan sejak Rabu (8/1) lalu, namun tidak dilakukan penindakan. uji coba tersebut bertujuan untuk mematangkan kesiapan dan mendapatkan hasil evaluasi dari program electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Wali Kota Risma menyampaikan, Saat ini, terdapat lebih dari 500 CCTV yang tersebar di simpang dan ruas jalanan Kota Surabaya. Terdapat juga 43 CCTV yang merupakan kamera E-Tilang serta 10 Speed Camera yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
“kelebihan dari kamera kami, kami masih bisa menangkap gambar pengemudi sampai kecepatan 400km/jam. Di mobil, gerak-gerik pengemudi juga bisa dipantau, itu kita hubungkan dengan data kependudukan di seluruh Indonesia” jelas Risma.
Menurut Risma, kamera tersebut tidak hanya berguna untuk lalu lintas namun juga keamanaan Kota Surabaya. Ia mencontohkan seperti saat terjadi penculikan anak di sekolah, pihaknya bisa mempetakan pergerakan para penculik dengan CCTV.
Sementara itu, untuk program tilang berbasis digital ini, terdapat beberapa tahapan yang akan dilakukan untuk memverifikasi pelanggaran tersebut. Tahap awal dalam mekanisme sistem kerja e-tilang ini yakni dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti: tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaran batas kecepatan. Kemudian RTMC Polda Jatim akan melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke pelanggar melalui layanan pos / email.
Surat yang sudah diterima bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya, sedangkan surat yang tidak diterima akan dikembalikan ke RTMC Polda Jatim. Pada surat informasi terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga terdapat kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dengan mengisi data yang kemudian akan diberikan kode pembayaran Briva. Selain itu pelanggar juga bisa mendatangi posko Gakkum untuk melakukan konfirmasi di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. Selanjutnya pelanggar bisa membayar denda langsung ke bank BRI melalui transfer, m-banking maupun setoran tunai.
Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK akan otomatis diblokir melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification). Untuk membuka blokir STNK, pelanggar diharuskan datang ke Posko Gakkum untuk melanjutkan proses etilang dan diarahkan untuk membayar denda tilang. hsy