KataJatim.Com – Badung – Kejaksaan Negeri Badung Kamis ( 16/6/2022) melakukan Penangkapan terhadap tersangka Stephanus Irawan. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Intel Kejari Badung, Bamaxs Wira Wibowo bermula Tim Kejaksaan Negeri Badungmendapat informasi, bahwa tersangka Stephanus Irawan berada di wilayah Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung. Tim Kejaksaan Negeri Badung menindak lanjuti informasi dengan mendatangi lokasi Kamis tanggal 16 Juni 2022 pukul 12:30 untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana.
Saat itu, tim sampai di lokasi, tepatnya di My Warung Pererenan Jl. Pantai Pererenan No.171, Pererenan, Kec. Mengwi, Kab.Badung, Bali, Tim Kejaksaan Negeri Badung melihat tersangka sedang duduk. Selanjutnya Tim Kejari Badungg melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Badung. Setelah itu, tim melakukan eksekusi terhadap tersangka dimasukana kedalam Lembaga Pemasyarakatan Tabanan,”jelas Made Bamaxs.
. Dijelaskan , bahwa penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool diduga dilakukan tersangka Stephanus membuat Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan menjadi korban . Ketiga korban membeli saham restoran Gang Manggo sebagaimana ditawarkan Stephanus Irawan dan mengakibatkan para korban mengalami kerugian total Rp 987.546.800.
.Korban Edo Suweta mengalami kerugian sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), Pangky Wibowo mengalami kerugian sebesar Rp.540.546.800,- (lima ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian sebesar Rp. 392.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta rupiah). ( Smn).