Katajatim – Probolinggo – Pihak penggugat dari keluarga Asmad (keturunan waris dari Nurmoyan), yang menggugat tanah waris keluarga Nima (ahli waris almarhum Miarto), setelah sempat tidak menghadiri sidang mediasi, dan dilanjutkan sidang pembacaan gugatan pada tanggal 16/11 pukul 13.00 wib. Hari ini penggugat, “Mencabut Gugatannya”, dengan nomor perkara perdata 61/Pdt.G/2023 PN Krs. Tanggal 11 Oktober 2023. Senin, (20/11/2023).
Para pihak terkait tergugat, penggugat maupun kuasa hukumnya pada hari ini tidak menghadiri sidang. Hal ini disebabkan sidang dilaksanakan dengan putusan e-court atau pengadilan online pada pukul 13.00 wib yang menghasilkan amar putusan ; dengan mengingat pasal 271 dan 272 “Regiment od de Rechtscvordering (RV) dan peraturan peraturan Hukum dan perundang undangan yang bersangkutan” menetapkan ;
– Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan dari para penggugat tersebut.
– Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mencoret perkara nomor 61/Pdt.G/2023 PN Krs. Tanggal 11 Oktober 2023, dalam register induk perkara gugatan.
– Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Kuasa hukum tergugat Saddam Hussein menyampaikan kepada media, pencabutan gugatan nomor 61 ini oleh kuasa hukum penggugat, disebabkan penggugat ingin melakukan perubahan terhadap gugatannya.
“Kuasa hukum penggugat ingin merubah Posita dan Petitumnya, jadi harus dilakukan pencabutan perkara”, jelasnya.
“Implikasi hukumnya bagaimana?, kalau sudah dicabut perkaranya, artinya sudah tidak ada gugatan di pengadilan, tetapi penggugat masih bisa mengajukan kembali gugatannya”, urainya.
“Kita lihat saja nanti kalau mengajukan gugatan lagi, apakah masih sama seperti kekurangan-kekurangan kemarin atau ada perubahan yang signifikan, seperti itu saja”, tegasnya lagi.
Posita merupakan bagian gugatan yang menguraikan tentang fakta-fakta sosiologis yang biasanya dikaitkan pula dengan aspek yuridis baik dalam perspektif hukum, peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Petitum ialah Tuntutan atau petitum adalah segala sesuatu yang oleh Penggugat diminta (dituntut) dan diharapkan akan dikabulkan dalam putusan hakim. Oleh karena itu tuntutan yang diajukan oleh Penggugat harus jelas dan tegas dengan mendasarkan pada posita yang ada.
Media berusaha menghubungi Husnan Taufik, kuasa hukum dari keluarga Asmad sebagai penggugat melalui media WhatsApp, untuk mengklarifikasi berita ini namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Sr Tim)