Katajatim – Probolinggo – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (Indonesia Hotel and restaurant association). menanggapi beredar nya pengumuman yang di keluarkan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Derektorat Jenderal Konservasi sumber daya alam dan ekosistem
Balai Besar Taman Nasional BromoTengger Semiru (BBTNBTS) di keluarkan kepala Balai Besar di malang pada tanggal 24 Februari 2025. dengan nomor PG.6/T.8/TU/KSA.5.2/B/02/2025.
Adapun isi pengumuman bahwa kegiatan kunjungan wisata di seluruh kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup secara total, dimulai hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 pukul 00. 01 Wib. sampai dengan hari Selasa tanggal 01 April pukul 23.59 Wib. kunjungan akan dibuka kembali pada tanggal 02 April 2025 pukul 00.01 WIB
Penutupan Wisata Nasional berlangsung selama Lima Hari Lima Malam. Dalam rangka menghormati hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947/2025 M, dan Hari Raya Idul Fitrih 1446 H. Namun, Penutupan membuat para pengusaha Hotel dan Restoran bereaksi dan meminta agar pengumuman dan keputusan di tinjau kembali.
Hal ini di sampaikan oleh ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Badan Pengurus Cabang (PHRI BPC) Kabupaten Probolinggo, Digdoyo D.P dirinya sangat menyayangkan dan menurutnya, keputusan penutupan Wisata Nasional Pada saat Hari raya idul Fitri adalah keputusan sepihak.
“PHRI Sangat menyayangkan terkait penutupan Bromo untuk parawisata pada saat hari raya idul Fitri dilakukan secara sepihak oleh TNBTS. tidak didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku wisata. dan tidak menutup kemungkinan, PHRI pastinya sudah banyak bookingan pada hari hari tersebut. dan ini sangat merugikan jika di batalkan. “Jelasnya.
Lebih lanjut kata Digdoyo, yang di kenal dengan panggilan De Yoyok pemilik Hotel Yoschi, “Disisi lain kita sama-sama tau, bahwa periode awal tahun ini kunjungan wisata masih dalam low season, sementara kami punya beban tetap untuk membayarkan THR karyawan. Sehingga penutupan di luar Hari Raya Nyepi sangat berdampak bagi kami. “jelasnya lagi.
Ketua PHRI BPC Kabupaten Probolinggo juga meminta agar keputusan dan pengumuman di tinjau kembali, “Kami dari BPC PHRI dan Matra Probolinggo menyampaikan pandangan sebagai bahan masukan agar pengumuman atau keputusan dapat ditinjau kembali agar dampak & imbasnya pada pengunjung & pelaku usaha jasa pariwisata tidak resah dan di rugikan. “Pungkasnya.
Digdoyo D.P pemilik Hotel Yoschi Menambahkan,
“Jika alasan dalam rangka menghormati hari suci nyepi & nilai-nilai adat budaya serta kearifan lokal & konservasi alam. mungkin masih bisa di terima. namun, jika dikaitkan atau di benturkan dengan agama akhir nya berbenturan dengan hajat hidup orang banyak. Semoga saran dan masukan ini mendapatkan perhatian dari yang membuat kebijakan. “Imbuhnya.