Pernyataan Kontroversial Satpol PP Probolinggo saat Monitor PLTU Paiton

Daerah Hukum & kriminal Pengusaha

KataJatim – Probolinggo, 9 September 2025 — Sebuah pemandangan berbeda terlihat di lokasi PT Sarana Tanjung Tembaga (STT) di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton. Perusahaan yang merupakan pemasok biomassa, berupa serbuk kayu (serbuk kayu), untuk proses co-firing di PLTU Paiton ini, kini terlihat lebih rapi dengan pemasangan pagar bambu, spanduk K3, dan nama perusahaan. Hal ini berbeda dengan kondisi sebelumnya pada 19 Agustus 2025.

PT STT diduga belum memiliki izin operasional yang lengkap. Hal ini menjadi sorotan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama jajaran Forkopimcam Paiton melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pada 8 September 2025. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, dan Camat Paiton, Drs. H. Imam Syafi’i, M.Si, melontarkan pernyataan yang dinilai kontroversial.

Mereka menyatakan bahwa administrasi PT STT “lengkap, hanya kurang satu”. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan karena kata “lengkap” seharusnya berarti tidak ada kekurangan sama sekali. Hal ini memunculkan dugaan bahwa PT STT memang belum memiliki izin lengkap.

Saat monev berlangsung, tim media tidak diperbolehkan masuk ke lokasi untuk meliput. Mereka hanya bisa menunggu di luar pagar. Selesai monev, Sumarto menjelaskan bahwa dokumen PT STT sudah lengkap, kecuali Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

“Terima kasih. Kami ke sini sifatnya monev dan ternyata surat-suratnya sudah lengkap, hanya kurang satu, yaitu izin SPPL. Dan itu harus dilaksanakan,” ujar Sumarto.

Sumarto menegaskan bahwa Satpol PP bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Ia memastikan jika izin perusahaan tidak lengkap, pihaknya akan bertindak tegas.

“Satpol PP ini sebenarnya sebagai eksekutor. Sektornya itu dinas perizinan, jadi dinas perizinan dulu, baru kita eksekusi apa yang ada di lapangan. Bisa ke OPD perizinan. Jika memang tidak lengkap izin-izin yang harus dimiliki oleh pihak perusahaan, maka kita akan tetap bertindak tegas,” tegasnya.

Sumarto menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT STT. Jika perusahaan tidak segera melengkapi kekurangannya, Satpol PP akan mengeluarkan SP2, dilanjutkan SP3, dan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur.

“Ini sudah ada SP1. Jika sampai SP2 dan SP3 belum lengkap, maka akan kami tutup, karena ada prosedurnya untuk menutup satu usaha. Kami imbau untuk dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.

Di lokasi yang sama, Camat Paiton, Drs. H. Imam Syafi’i, M.Si, menjelaskan bahwa secara administrasi, PT STT sudah hampir lengkap dan telah diperiksa oleh dinas terkait. Pihak kecamatan akan mendorong agar kekurangan tersebut segera dilengkapi.

“Yang jelas dari pemantauan lapangan, kemudian cek administrasi yang dilihat langsung oleh teman-teman dinas perizinan, teman-teman PUPL, kemudian teman-teman Satpol PP dan yang lain, secara administrasi, PT STT sudah hampir melengkapi. Tinggal satu saja yang belum dicetak, yaitu SPPL. Itu yang akan nanti kita dorong, agar kekurangan administrasi itu bisa segera dilengkapi. Sehingga kegiatan dari PT STT ini benar-benar sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi terkait operasional PT STT di Desa Sumberejo.

“Terkait proses izin ini, kalau di kecamatan tidak ada. Pemberitahuan juga tidak ada karena prosesnya ada di perizinan dan juga di dinas terkait lainnya, yang memang punya tupoksi terkait proses perusahaan yang ada di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Lebih lanjut, Camat Paiton menyatakan bahwa secara aturan, PT STT tidak boleh beroperasi karena masih ada izin yang belum lengkap. Namun, ia memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk segera melengkapi kekurangannya.

“Kalau menurut ketentuan, sebenarnya tidak boleh beroperasi. Tapi kita ingin memberikan peluang, kesempatan, kalau memang benar-benar ada kekurangan, segera dilengkapi. Karena itu adalah ketentuan dan itu perlu kita dukung. Agar semuanya berproses dengan benar,” ucapnya.

Imam Syafi’i mengimbau seluruh pengusaha di wilayah Kecamatan Paiton agar melakukan kegiatan yang bermanfaat, menyejahterakan masyarakat, dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Tak kalah pentingnya, para pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Paiton, khususnya Kabupaten Probolinggo, harus terus melakukan kegiatannya yang memberikan manfaat kepada masyarakat, menjaga keamanan, memberikan kesejahteraan, tapi tetap aturan mainnya dipenuhi,” tutupnya. (Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *