Polisi Gerebek SPBU Semampir Beberapa Motor Penyedot BBM Di Amankan

Daerah Hukum & kriminal Pengusaha

Katajatim – Probolinggo-Gerak cepat (Gercap) Polsek kraksaan, Menggulung beberapa komplotan pelaku penyedot bensin jenis pertalite di SPBU (5467209) Pom bensin Semampir Kraksaan, Jumat (21/7/23)

Pengrebekan pelaku motor penyedot BBM ini, berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat ke polres Probolinggo, bahwa banyaknya motor-motor penyedot bensin dan sering terjadi antrian panjang di pom bensin semampir ini, adanya hal ini Polres Probolinggo menginfokan ke Polsek kraksaan untuk segera menindak pengaduan masyarakat ini.

Dalam pengrebekan ini Polsek Kraksaan ciduk beberapa para pemilik kendaraan, beserta motor yang masih membawa jerigen bensin, hal ini Polsek Kraksaan amankan 5 motor diantaranya 3 motor susuki Tunder, 1 motor Yamaha vixion, 1 motor Scuppy warna putih. Yang kini semuanya berada di Polsek.

SPBU 5467209 pom bensin Semampir Kraksaan,berada di jalan Pantura kabupaten Probolinggo dan SPBU ini, di miliki oleh inisial kiyai H.

Di ketahui team media, Sebelumnya,telah Beredar pesan suara (voice). Di salah satu group watshap,diduga grub ini milik paguyuban tengkulak BBM, isi pesan suara tersebut.. ” info info paguyuban atas naungan kiyai H. sendiri. Sepeda motor Rp 50 000 perbulan. Mobil Rp 100.000 perbulan. Paguyuban ini di tangani langsung oleh pengawas, ada buku besar nya di catat, tolong di infokan ke temen lain nya, karena pom ini sudah ada paguyuban nya sendiri, hal inisekedar informasi dari ketua team (sip malam) dalam Voice tersebut.

Ada pula pesan suara (voice) yang benyebutkan. Untuk sepeda motor para penyedot, setiap masuk pom tarif untuk sepeda motor Rp 2000, tarif mobil sekali masuk pom Rp 5000. Jika mobil sampai sepuluh kali kan Rp 50.000 , sedangkan mobil penyedot itu yang saya tau hampir 20 mobil. Kalau sepeda sekira 35 sampai 40 sepeda setiap harinya. Red di dalam (voice)

Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Ipda DJ Setyo. Saat di konfirmasi team media mengatakan, “”Kami di telpon Polres Probolinggo, bahwa ada pengaduan dari masyarakat adanya kemacetan dan antrean panjang di SPBU Semampir.Dari situ Tim Reskrim Polsek Kraksaan bergerak menuju lokasi. Petugas pun mendapati antrean mengular hingga puluhan meter, bahkan terjadi antrian kendaraan hingga di luar pom.ujarnya.

Kini pelaku penyedot bensin jenis pertalite sudah diamankan di Polsek kraksaan untuk diminta keterangannya dan dilakukan pembinaan. Mereka diberi penjelasan bahwa pembelian BBM bersubsidi memakai jerigen dan tangki modif di SPBU dilarang.

Ipda Setyo juga mengatakan pihaknya hari ini dalam melakukan pengawasan akan membina pelaku dan petugas SPBU. Pemilik dan pegawai SPBU akan diberikan teguran dan pembinaan. Mereka diminta untuk lebih mengutamakan kepentingan umum agar tidak terjadi antrean. “Jelas nya.

Namun seharusnya “SPBU yang menjual BBM tersebut. sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM, jelas sudah melanggar hukum.

Sa,at team media mengkonfirmasi S. Sebagai administrasi SPBU pom bensin semampir melalui sambungan watshap via telpon tidak di angkat walaupun berdering.

Sementara pemilik SPBU pom Semampir kiyai H. Kami datangi di kediamannya Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan untuk kami konfermasi. Kami di arahkan ke pom miliknya untuk temui saudara “S. (SR)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *