Katajatim-Probolinggo-Terjadi pengrusakan portal yang di Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar. Portal dipasang oleh dinas perhubungan atas perintah PJ bupati Probolinggo Ugas Irwanto guna untuk mencegah kendaraan yang melebihi tinggi maksimal 3,5 miter / melebihi tonase. Tujuan dipasangnya portal untuk menjaga keawetan jalan yang sudah diperbaiki oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo agar supaya jalan tersebut tidak cepat rusak, Minggu 12/05/2024.
Sebelumnya viral dibeberapa media online maupun youtube bahwa PJ Bupati Probolinggo Ugas Irwanto malakukan sidak di Kecamatan Tegalsiwalan pada tanggal 07 Mei 2024 adanya pengrusakan portal, bahkan PJ Bupati Probolinggo sampai memerintahkan jajarannya untuk memburu pelaku pengrusak portal.
Alhasil, pengrusak portal terlacak sehingga truck dan sopir diamankan di Polres Kota Probolinggo, untuk di lakukan upaya mediasi antara Dishub dengan sopir truck. Selain itu, untuk mencegah terjadinya pengrusakan portal kembali. PJ Bupati Probolinggo sampai mengadakan sayembara bagi siapapun warga yang bisa melaporkan truck-truck besar yang muatannya itu melebihi tonase dan merusak portal akan saya kasih uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu). Kalau kepolisian, ada yang sampai menangkap dan menilang akan saya kasih uang Rp1.000.000(satu juta).
Namun, sangat di sayangkan hal seperti itu tidak membuat oknum-oknum sopir dengan muatan melebihi batas maksimal 3,5 miter jera, dan memaksa masuk menabrak portal, akhirnya portal patah yang ada di Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, portal tersebut terlihat bengkok.
Camat Banyuanyar Hary Cahyono konfirmasi lewat sambungan Watshap via chat menyampaikan bahwa, identitas kendaraan yang menyerobot pertama sudah dikantongi, sedangkan untuk yang ke dua kalinya belum di ketahui, “Sudah kami koordinasikan dgn jajaran Dishub dan pihak terkait mulai semalam, dan dentitas kendaraan yang menyerobot pertama adalah, Nopol N.8713.YR. Untuk yang kedua belum diketahui karena kebetulan orang sekitar ada kegiatan. ” Jelasnya.
Selanjutnya tim media mengkonfirmasi Windardi, S.Sos, Kabid Sarpras Dishub Lewat sambungan Watshap via chat prihal adanya pengrusakan portal di Klenang Kidul tersebut. “Mksh infonya, kmren siang itu sudah diperbaiki dr bbrp kali sblmnya ditabrak truck, info masy dilokasi truck kayu sengon yang menabrak.”
“Padahal, yg kita kendalikan hanya batas tinggi dan kita pasang tinggi max 3,5 meter. Sesuai UU 22/2009 tentang LLAJ untuk jln klas III. Sedangkan untuk lebar tidak kita kendalikan. Kebijakan tekait portal itu untuk menjaga kondisi jalan yang sudah bagus, agar terhindar dari kerusakan akibat beban muatan yang melebihi kekuatan jalan, disamping itu untuk keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah kabupaten Probolinggo, “tuturnya.
Lanjut kata kabid sarpas dishub, “Kalau ketinggian muatan kendaraan angkutan barang diatas 3,5 meter, untuk jln klas III dikhawatirkan kendaraan tersebut pada saat dioperasikan di jalan terguling dan membahayakan pengguna jalan yang lain karena tidak sesuai dengan tata cara pemuatannya dan melanggar ketentuan UU 22/2009 ttg LLAJ.”imbuhnya. (Tim)