KataJatim.com – Banyuwangi – Pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Gerogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan ini diduga dikerjakan secara asal-asalan, tanpa memperhatikan standar teknis dan prosedur pelaksanaan yang seharusnya.
Proyek dengan nilai Rp195.334.000, dikerjakan oleh CV. Rizki Roudho, tampak tidak memenuhi standar kualitas. Kondisi di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan yang berantakan dan penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Kualitas Diragukan, Warga Pertanyakan Pengawasan
Seorang warga setempat, Basir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proyek yang tampak dikerjakan tanpa pengawasan ketat.
“Pekerjaannya asal jadi. Campuran semen dan pasirnya tidak pakai molen, jadi tidak merata. Kalau begini, umur irigasinya pasti tidak lama,” ujar Basir.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut terkesan “tidak bertuan” karena tidak terlihat adanya pengawasan dari pihak dinas maupun konsultan pengawas yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan.
Laskar Cemeti Emas: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Mekanisme
Ketua Laskar Cemeti Emas, Moh. Anas, menilai proyek ini bukan hanya bermasalah pada kualitas, tetapi juga pada aspek prosedural dan mekanisme pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
“Kami menduga ada pelanggaran dalam prosedur pelaksanaan maupun mekanisme pengawasan. Harusnya setiap proyek APBD mengikuti tahapan administrasi yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima. Jika itu diabaikan, bisa masuk kategori penyimpangan,” tegas Anas.
Menurutnya, proyek irigasi seperti ini wajib mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Bestek yang telah disetujui. Setiap perubahan teknis di lapangan pun harus disertai addendum kontrak dan berita acara perubahan pekerjaan agar tidak menyalahi aturan.

“Kalau proyek dikerjakan tidak sesuai spek dan tidak ada dokumentasi perubahan, itu sudah termasuk pelanggaran administratif yang berpotensi berlanjut ke ranah hukum,” tambahnya.
Kualitas Campuran Buruk, Potensi Kerusakan Tinggi
Campuran material yang tidak homogen karena tidak menggunakan molen berpotensi menimbulkan kerusakan dini pada struktur irigasi. Campuran semen dan pasir yang tidak merata dapat menyebabkan:
Struktur cepat retak dan keropos, mudah tergerus air, tidak mampu menahan tekanan, memerlukan biaya perbaikan besar dalam waktu singkat.
Menurut standar konstruksi, pekerjaan semacam ini seharusnya diawasi langsung oleh tenaga teknis bersertifikat dan diuji kualitas materialnya sesuai SNI.
Desakan Audit dan Investigasi
Laskar Cemeti Emas mendesak Inspektorat Banyuwangi dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk segera melakukan audit teknis dan keuangan atas proyek tersebut.
“Kami tidak ingin proyek yang dibiayai uang rakyat ini menjadi ajang bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Kami akan kirim surat resmi kepada Inspektorat dan bila perlu ke Ombudsman,” ujar Anas.
Landasan Hukum yang Dapat Diterapkan
Beberapa regulasi yang relevan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek ini di antaranya:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – menjamin hak masyarakat mengetahui proses penggunaan anggaran publik.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – mengatur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – memuat ancaman pidana bagi pejabat atau pelaksana proyek yang merugikan keuangan negara.
Sanksinya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau 2–20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Publik Harap Pemerintah Tidak Tutup Mata
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap proyek daerah agar dana publik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin pembangunan dijalankan secara jujur dan profesional. Kalau semua pihak tutup mata, rakyat yang dirugikan,” pungkas Anas. tm