Katajatim – Probolinggo- Diduga ada indikasi tindak pidana Korupsi dalam pembangunan Plengsengan Di dusun Togur Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris. Yang mana terpampang papan nama proyek yang pastinya sudah sesuai dengan RAB, Yang bertuliskan sebagai berikut; Sumber dana : dana Silpa tahun 2023. Panjang 16 M, Lebar atas 30Cm. Lebar bawah 40Cm. Tinggi 1 M. Dengan besar anggaran Rp. 21. 750.000. ( dua puluh satu tuju ratus lima puluh ribu rupiah). Jum’at, 01/03/2024.
Adapun informasi yang di kumpulkan oleh team media, material berupa batu kali sebanyak 3 ( tiga) mobil dump truck. Pasir 1 ( satu) mobil dump truck. Semen serta peralatan proyek kurang lebih Rp.2000.000 ( dia juta rupiah). Tukang sebanyak 5 ( lima) orang kurang lebih masing masing bekerja selama 5 ( lima) hari.
Namun, jika proyek tersebut di kalkulasi tidak sampai nilainya, Rp.21.750.000. di tambah lagi sisa material batu kali dan pasir, yang masih banyak tersisa di depan kantor desa Tegalwatu. Sisa batu kali, kurang lebih 1 satu setengah Dump truck, sisa pasir kurang lebih setengah dump truck. Dengan adanya hal tersebut di atas maka terindikasi adanya tindak pidana Korupsi.
Adapun sanksi hukuman bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang undang tersebut, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara seumur hidup dan membayar denda dengan denda miliaran rupiah.
Oleh sebab itu, salah satu warga masyarakat setempat SM ikut angkat bicara kepada team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS. ” Proyek pembangunan plengsengan tersebut sepanjang 16 M. Tinggi 1 M. Jika di kalkulasi material yang di beli dan ongkos tukang, kami yakin tidak sampai dengan nominal yang tercantum di papan nama proyek.
Apalagi sisa material menumpuk di depan kantor desa Tegalwatu, jika itu di uangkan maka tambah banyak sisa uang proyek pembangunan plengsengan yang di duga di korupsi oleh PJ kades Desa Tegalwatu. Miris nya, walaupun sebelumnya viral pemberitaan di media online prihal proyek tersebut, namun, kelihatan nya pemerintah kecamatan Tiris santai dan aman aman saja.
Lebih lanjut, Seharusnya pihak kecamatan turun dan mengkroscek lokasi pembangunan plengsengan, mempertanyakan Sisa material sesuai RAB nya. Ini kok terkesan pihak kecamatan tiris melindungi atau membek up adanya dugaan praktik tindak pidana Korupsi. Menurut kami, pihak kecamatan patut di duga tidak peka atas dugaan ini walaupun sebelumnya sempat viral. “Tuturnya.
Selanjutnya, 3 (tiga) team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS. Mengkonfirmasi SEKCAM ( sekretaris camat) Tiris lewat Sambil Watshap, prihal adanya dugaan praktek tindak pidana Korupsi dalam pembangunan Plengsengan Sepenjang 16 Miter Dengan tinggi 1 Miter.
Yang mana pemerintah kecamatan Tiris terkesan tidak peka dan melindungi Bawahan nya yang di duga melakukan praktek tindak pidana Korupsi. Namun, sangat miris, Sekcam ( sekretaris kecamatan) bukan menjawab nya. Akan tetapi malah di duga memblokir 3 nomor Watshap media yang mengkonfirmasi nya.