Pungli Di UPPKB Cekik Gilimanuk Dua Pegawai Divonis 1 Tahun Penjara

Daerah Hukum & kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan Sosial

Katajatim-Denpasar-Dua pegawai Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB) Cekik Gilimanuk,Jemberana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam sidang putusan kasus pungli ,Rabu (10/1) di Pengadilan Tipikor, Denpasar.Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar di di UPPKB Cekik Gilimanuk.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Heriyanti,SH MH dalam amar putusan menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra,SH dan I Gusti Putu Nurbawa selama satu tahun penjara. Selain itu, menjatuhkan hukuman berupa pidana kurungan selama satutahun ke dua terdakwa juga dijatuhi hukumnan membayar sebesar Rp 10 juta atau deiganti dengan hukuman kurungan satu bulan penjara.

Vonis satu tahun bagi kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra dalam tuntutan sebelumnya 1,5 bulan. Atas putusan ini kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Komang Sutama,SH mengatakan apresiasi kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan nota pembelaan (Pledoi) bahwa kedua terdakwa bekerja dibawa tekanan sesuai perintah atasan.

Kasus pungli berwal terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dean Ida Bagus Ratu Suputra dalam menjalankan tugas sesuai perintah atasanya memungut tiap kendaraan roda empat tidak sesuai aturan. Sehingga para sopir mengadukan persoalan pungutan liar ke petugas saber pungli . Modus operandi para sopir –sopir yang membawa muatan yang melawati jembatan timbangan wajib menyerahkan uang bervariasi dari 20 ribu hingga 50 ribu.Sementara bagi sopir yang membawa melebihi kapasitas diminta uang dari 30 ribu hingga 100 ribu oleh kedua terdakwa.

Akhirnya kedua terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Nomor .31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor v31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan T8ndak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara kuasa hukum kedua terdakwa Komang Sutama,SH seusai sidang mengatakan bahwa setelah berkoordinasi dengan kedua klienya menyatakan pikir-pikir apakah dalam sepekan ini menerima atau melakukan upaya banding.Demikian JPU juga menyatakan masih memikirkan apakah akan melakukan upaya banding atau tidak terangnya. ( Smn).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *