Katajatim – Probolinggo – Kerusakan jalan yang berlobang dan bergelombang di Kabupaten Probolinggo, salah satunya jalan kabupaten yang tepatnya berada di Desa Klenang Kidul perbatasan dengan Desa Gading Kulon, dan juga Klenang Kidul arah Desa Maron Kidul. Senin, 18/03/2024.
Kerusakan jalan tersebut sangat parah, selain bergelombang juga berlobang yang sangat dalam, sehingga sangat berbahaya bagi para pengendara, selain bisa merusak kendaraan juga bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak di inginkan.
Padahal, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain.Dengan menggunakan alat dan matreal seadanya.
Sedangkan menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana.
Salah satu pengendara SD yang mengaku asal Desa Pedagangan menyampaikan keluhan kepada tim media di Desa Klenang Kidul. “Saya dari arah selatan tadi mas mau ke pasar Maron, di perbatasan Klenang Kidul sama. Gading Kulon itu jalannya sangat berlumpur dan bergelombang, yang berlobang itu tambah dalam sekarang.”
Lanjut kata SD, Ke arah timur dari Klenang Kidul ini sampai pekalen juga rusak parah, berlobang juga. Rusak nyakalan ini, bisa menganggu aktivasi masyarakat, selain itu, juga bisa merusak kendaraan kita, dan bisa mengancam keselamatan para pengendara juga, apalagi sekarang bukan puasa, sebentar lagi lebaran, yang pasti nya banyak kendaraan yang lalu lalang untuk bersilaturahmi ke kluarga masing masing. “Ucapnya.
Ucapnya lagi, “Apakah pemerintah Kabupaten Probolinggo khusus nya PUPR tidak tau jalan mana yang rusak, yang bisa membahayakan pengendara. Padahal, Penyelenggara jalan pasti nya sudah tau kalau di wajibkan dan di segerakan memperbaiki jalan yang rusak sesuai undang undang. Bahkan penyelenggara jalan juga bisa di tuntut jika sampai kendaraan kita rusak, apalagi sampai ada korban. Namun, kenapa undang undang itu tidak di jalankan. “Tuturnya.
Dengan adanya keluhan warga masyarakat tersebut, tim media mengkonfirmasi kepala dinas PUPR ” Hengki Cahyo Saputra ” Lewat sambungan wahshap via chat. Namun, sangat di sayangkan, tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.