Rampas Hp Wartawan, Oknum Komuditer Tambang Desa Brabe Diduga Menghalangi Tugas Jurnalistik

Daerah Hukum & kriminal Nasional

Katajatim – Probolinggo – Arogansi diduga Komuditer tambang Desa Brabe, menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dengan cara merampas HP milik wartawan Kata Jatim serta  HP milik wartawan Portal Jatim, Disaat melakukan peliputan terkait  penghadangan Dump truk, pengangkut tanah urug dari hasil tambang galian C di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Dump truk pengangkut material tanah urug dari hasil tambang Galian C Desa Brabe yang dikelola oleh CV Prima Selaras Nusantara, dihadang oleh Komunitas PAKOPAK serta warga masyarakat asli putra daerah Kebupaten Probolinggo, di liput oleh beberapa media. Lokasi penghadangan berada di depan pasar Maron Ujung selatan pada Rabu 1 Nofember 2023 pukul 11:30 wib. 

Penyetopan dilakukan dikarenakan ada beberapa hal yang belum  jelas, di antaranya terkait ijin tambang, Andalalin, titik koordinat tambang galian C,  serta fasilitas jembatan maupun dump truk,  yang digunakannya. Namun, tujuan penyetopan supaya pihak penambang bisa menjelaskan hal tersebut diatas, bukan untuk menghambat proyek strategis Nasional, pastinya semuanya mendukung percepatan proyek strategis Nasional tersebut.

Mirisnya, selang beberapa menit dari penyetopan datang dari pihak penambang yang salah satunya adalah D mengaku sebagai  komanditer CV Prima selaras Nusantara  yang mengelola tambang galian C  Serta mengaku dari media  Hunter Indonesia,  merampas HP milik wartawan media Kata Jatim, dan HP milik wartawan media Portal Jatim,   seakan akan tidak mau / alergi,  di sorot dengan Camera wartawan.

Oleh sebab itu, D diduga menghambat / menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, padahal, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas nya,  sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)  yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.  Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setelah selesai mediasi tim media mengkonfirmasi, komanditer CV Prima selaras Nusantara terkait perampasan hp milik wartawan. ”Yang pertama saya meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan, namanya manusia, kadang kala ada salah dan khilafnya,  tadi saya baru datang terus mendapatkan laporan bahwa truk truk dihadang,  bayangan saya sudah negatif dulu,  akhirnya saya datang ke TKP,  saya lihat memang ada penyetopan, dan itu jujur saja saya selaku manusia biasa, saya emosi.” Ucapnya.

Selanjutnya, “Saya kebetulan di CV  prima Selaras Nusantara, Ini saya sebagai   komanditernya. Dan saya juga kebetulan di media Hanter, yang pusatnya ada di jakarta,  insyaallah kapan-kapan kita bisa ketemu,  ”jelas nya.(Sr Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *