Foto, Pengacara Raymond Simamora,SH
KataJatim.com- Denpasar. – Kuasa hukum I Putu Gede Sumadi (tergugat II) Raymond Simamora,SH merasa senang dan puas atas putusan majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi,SH.MH. Mejelis hakim sudah jeli dan cermat mempertimbangkan jawawaban tergugat II dalam perkara gugatan konvensi Perjanjian Jual Beli ( PJB) obyek tanah antara penggugat I Made Ripeg dan tergugat (1 III dan IV) diwakili Eko Wiyono SH dkk dan tergugat II Raymond Simamora, SH.
Dalam sidang putusan 9 Juni 2021,Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai Ida Ayu Adnya Dwi menyatakan gugatan penggugat di tolak seluruhnya. Dan hakim telah mengabulkan gugatan rekonvensi (penggugat rekonvensi II)dalam perkara perdata Nomor 948/Pdt.G/2020/PN Dps.Bahwa dalam perkara ini ada dua kantor hukum yang mewakili tergugat I,II,III dan IV yakni Eko Wiyono,SH,MH dari kantor Advokat Supreme Law Firm Malang ( Jatim) dan tergugat II diwakili Raymond Simamora & Partners Jl, Raya Buduk, Mengwi, Badung-Bali.
Kepada Katabali.com,Raymond Simamora,SH mewakili tergugat II menyatakan sangat mengapresiasi kepada majelis hakim Adnya Dewi dkk atas putusan perkara perdata terhadap klienya.Dimana jawaban dari tergugat II ( Putu Gede Sumadi) dikabulkan oleh majelis hakim. Sehingga secara otomatis tergugat I,II,III dan IV dibebaskan dari tuntutan penggugat. Maka para tergugat menang dalam perkara ini,” jelas Raymond pengacara asal Medan ini.
Majelis hakim dalam amar putusan ,dalam konvensi dan rekonvensi para penggugat konvensi para tergugat rekonvensi ditolak seluruhnya dan gugatan tergugat II konvensi/penggugat II rekonvensi dikabulkan seluruhnya. Maka pihak para penggugat konvensi/tergugat rekonvensi berada dipihak yang dikalahkan maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 2.880.000,00 secara tanggung renteng.
Mengabulkan gugatan penggugat II rekonvensi tergugat II konvensi untuk seluruhnya.Menyatakan hukum Akta Perjanjian Jual Beli antara para tergugat rekonvensi I Made Ripeg cacat hukum dan batal demi hukum. Sehingga Akta PJB Nomor :176,178 dan 180 yang dibuat olehNotaris I Ketut Rames Iswara,SH (alm) tgl 16 Nopember 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan hukum Akta Kuasa nomor 177,179 dan 181 yang dibuat Notaris I Ketut Rames Iswara cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menimbang,bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam gugatan konvensi telah dinyatakan bahwa perjanjian jual beli anatara para penggugat dengan I Made Ripeg atas tanah obyek sengketa sesuai akta jual beli no 176,178 dan 180 yang dibuat dihadapan notaris Rames Iswara tgl 16 Nopember 1982 dan akta kuasa Nomor 177,179 dan 181 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum maka tuntutan pengugat II Rekonvensi tergugat II rekonvensi pada petitum beralasan dan dapat dikabulkan. ( smn).