KataJatim.com – Sidoarjo 19 mei 2022, Sidang perkara tindak pidana korupsi yang menimpa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin kembali digelar di PN Tipikor Sidoarjo.
Namun dalam siding kali ini suasana sidang kasus Puput dan Hasan di PN Tipikor, tersebut, seyogyanya sidang dihadiri 3 hakim kali ini hanya dihadiri Hakim Abdul Gani SH MH, sehingga sidang replika hari ini ditunda.
Ketika hakim Abdul Gani mengkonfirmasi ke jaksa atau penuntut umum untuk diusulkan terkait tidak quorumnya sidang ini setelah diskusi , teknis sidang replika kasus Hasan dan Puput ditunda pada hari Senin 23 Mei 2022 atas usulan hakim.
Sidang TPK Hasan dan Puput ini semestinya dipimpin Hakim Ketua DJU Johnson Mira Manggngi, SH MH, anggota Hakim Emma Eliyani SH MH dan Hakim Abdul Gani, SH MH.
Sementara itu di PN Tipikor warga dari Probolinggo ketika awak media mengkonfirmasi kehadirannya warga Probolinggo, bernama Abdul Karim dari desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, di sidang kali ini , meminta hakim itu bisa membuat keputusan keadilan yang seadil adilnya
“Bapak Hasan dan Ibu Puput ini banyak berjasa dan telah dan membangun Probolinggo, kami warga Probolinggo meminta keputusan seadilnya klo emang pledoinya SPT yang dibacakan pada sidang sebelumnya,” terang Karim yang didampingi 3 temannya.
Mereka diantaranya, H Nahrawi, ds bantaran kec Bantaran, Isman, DS tempuran kec Bantaran
Serta Zainal, DS Bantaran kec Bantaran. fz