KataJatim.com – PATI – Satgas penindakan Knalpot Brong atau Knalpot tidak Standar Satlantas Polresta Pati beraksi kembali pada hari Jumat malam (16/3/2023) di sejumlah titik dalam kota Pati.
Seperti Gawasdak (penjagaan, pengawasan dan Penindakan) oleh Satgas bentukan Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H ini merupakan kegiatan penindakan terhadap knalpot Brong atau knalpot tidak standar.
Polresta Pati bukan hanya melibatkan anggota Satlantas Polresta Pati saja tetapi melibatkan beberapa Fungsi Kepolisian lainnya, yaitu Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Seksi Propam.
Alhasil pada malam tersebut sebanyak 65 kendaraan bermotor dengan knalpot Brong berhasil ditindak dan disita kendaraanya sebagai barang bukti tilang oleh Satlantas Polresta Pati.
Dalam pelanggaran knalpot Brong atau knalpot tidak standar yang suaranya memekakkan telinga betul-betul sangat meresahkan masyarakat.”sehingga Satlantas Polresta Pati hadir untuk merespon keluhan masyarakat tersebut dengan melakukan razia maupun Gawasdak dengan sasaran khusus Pelanggaran knalpot Brong.
“Lanjut, Kami akan terus memburu kendaraan dengan knalpot Brong dengan pola, waktu dan tempat yang berubah-ubah, baik pagi, siang, sore, malam bahkan pagi dinihari, sampai kota Pati benar-benar zero knalpot Brong”, tutup Asfauri selaku Kasatlantas Polresta Pati.(@Gus Kliwir)