Samsat Batu Sediakan Pelayanan Keliling

Daerah Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – BATU. Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Batu merupakan kantor palayanan yang bertugas untuk mengadministrasi kebutuhan masyarakat bidang lalu lintas seperti perpanjang pajak STNK atau kendaraan bermotor.

Kantor yang terletak di Jl. Abdul Rahman, Ngaglik, Kota Batu ini juga menyediakan layanan samsat online, sehingga masyarakat dapat membayar pajak secara online melalui aplikasi e-samsat. Pada aplikasi tersebut, terdapat layanan untuk cek pajak kendadaraan motor atau mobil, informasi syarat bayar pajar motor dan mobil, cek data pemilik kendaraan, cek data plat nomor, informasi tarif perpanjangan pajak motor, mobil dan lainnya.

Selain itu, sebagai upaya peningkatan pelayanan, Kantor Samsat juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak dengan sistem drive thru, sehingga masyarakat bisa langsung menerima pelayanan tanpa harus turun dari kendaraan bermotor dan dapat langsung mengantri.

Program lainnya yakni, Bakso Bakar (Bayar Pajak Turut Desa) yang merupakan bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Samsat untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik R2 maupun R4.

Samsat Kota Batu juga meyediakan layanan Samsat Keliling setiap hari senin, rabu, jumat dan sabtu yang terletak di Halaman Lippo Plaza Batu mulai pukul 08:30 – 12.00 WIB. Sedangkan setiap selasa dan kamis, Samsat Keliling terletak di Kelurahan Ngantang, Kabupaten Malang.

Jika tidak sempat datang ke layanan Samsat, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui Indomart terdekat hanya dengan menunjukkan STNK dan nomor handphone.

Masyarakat pun tidak perlu khawatir, karena sejak tahun 2017 pembayaran pajak tidak perlu menunggu pemutihan karena dari Samsat sudah meniadakan denda. Kalaupun ada denda, denda tersebut dikenakan oleh pihak jasa raharja yang dihitung secara triwulan sebesar Rp. 8000 – Rp. 35.000 untuk sepeda motor dan Rp. 35.000 – Rp. 100.000 untuk mobil.

Dengan segala kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh Samsat Kota Batu, tidak ada alasan untuk telat bayar pajak ya Sobat. Yuk kita tertib bayar pajak, untuk pembangunan dan kemajuan kita bersama. hkb


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *