Sehari Setelah Jualan, Pengedar Sabu di Gading Ditangkap Polisi

Daerah Hukum & kriminal Trending Now

KataJatim.com – SURABAYA – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IW (52) ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kontrakannya Jalan Gading Surabaya, pada Sabtu (2/4/2022) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Pria yang sehari-hari sebagai tukang bubut ditangkap setelah edarkan sabu pada hari Jumat (01/04/22) pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Gading. Sebanyak 5 poket berisi kristal putih seberat 1,51 gram ditemukan polisi.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membeberkan, dari 5 poket tersebut masing-masing berisi sabu dengan berat 0,32 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,29 gram dan 0,33 gram.

“Barang bukti yang kami peroleh dari pelaku sudah diamankan. Kini IW kami tahan,” ujar AKBP Daniel, Selasa (10/5).

Selain sabu-sabu, polisi menyita barang bukti lainnya. Seperti timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700 ribu.

Setelah diinterogasi, barang bukti yang awalnya seberat 1 (satu) gram sabu, IW memecah barang haram tersebut menjadi 10 poket. Lalu dijual kembali dengan harga Rp150 ribu per poket. Dari hasil penjualannya, IW mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp400 ribu per gramnya.

Pelaku IW mendapatkan barang haram dengan cara membeli dari WW (DPO) 1 gram sabu seharga Rp1,1 juta. Kemudian dikemas dan dijual dengan paket hemat Rp150 ribu per poket.

Atas tindakan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *