Showroom Di Desa Karangpranti Diduga Belum Mengantongi Ijin Usaha

Daerah Hukum & kriminal Pengusaha

Katajatim – Probolinggo – Pemilik Usaha Jual beli mobil Secend ( showroom) di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo diduga tidak mengantongi izin usaha, 03/08/2024.

Diduga pemilik showroom dengan sengaja tidak mengurus izin demi menghindari wajib pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Wajib pajak sudah di jelaskan dalam Undang-Undang 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 

Sedangkan izin usaha juga di jelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa didalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Tidak ta’at pajak dapat dikatakan  kejahatan, sedangkan sanksi kejahatan terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku berupa risiko rendah atau menengah. Mengenai usaha risiko rendah atau menengah dikenai sanksi administrasi, sesuai Pasal 77A Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Cipta Kerja.

Narasumber tim media yang enggan di publikasikan identitasnya menyampaikan dugaannya bahwa Showroom di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan diduga tidak mempunya izin Usaha, “Kami menduga Showroom  milik H. MTF itu tidak punya izin usaha, selain itu juga diduga tidak punya izin penggantian.” Ucapnya.

Lebih lanjut, “Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menggadaikan mobilnya dan bunga yang harus di bayar tiap bulan lebih dari 10%, itupun belum pokoknya. Jika memang punya izin masak sampai segitu bunganya, mestinya kalau punya izin mengikuti aturan dan undang-undang perbankkan. Jika seperti itu apa bedanya dengan rentenir. “Pungkasnya. 

Sedangkan pemilik Showroom Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan yang diduga tidak mengantongi izin usaha, H. MTF Sa’at di konfirmasi tim media lewat sambungan whatshapp via chat pada tanggal 01 Agustus 2024 juga pada tanggal 03  Agustus 2024. Namun, tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan. (Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *