KataJatim.com – SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), dalam perkara pencabulan terhadap satriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang.
Hal itu dibenarkan Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Pranata. Selain itu, pihaknya juga telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT, yang akan digelar pada tanggal 18 Juli 2022.
“Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara daring maupun luring,” kata Gede Pranata, Senin (11/7).
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan bahwa institusinya telah menyiapkan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara pencabulan dengan terdakwa putra kiai Jombang ini.
“Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” ujarnya.
Mia memaparkan tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT, salah satunya Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Selain itu, Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara. Ady