Sinergisitas PN Kelas 1A Jember dan Pemkab Jember Hadirkan PTSP Pelayanan Prima Masyarakat Berbasis Digital

Daerah Gaya Hidup Hukum & kriminal Politik & Pemerintahan Teknologi Trending Now

KataJatim.com – Jember – Sinergisitas Pengadilan Negeri Jember Kelas 1 A dan Pemerintah Kabupaten Jember dengan merealisasikan program terintegrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP.

Dengan menumpuknya kasus di pengadilan Negeri maka dari itu perlu suatu inovasi dengan menghadirkan pelayanan prima yang dinamai PTSP tersebut yang merupakan program berbasis digital. Selain itu masyarakat yang selama ini merasa diperlakukan  tidak adil dalam pelayanan proses hukum di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi, saat ini tidak ada pengalaman itu  dirasakan. Karena sejak tahun 2016 lalu, MA sudah menggagas program PTSP khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Jember, Jawa TImur. Hal ini dilakukan untuk mengubah wajah PN menjadi lebih berintegrasi.

Karena Selasa ( 28/6) Direktur Jendral  Badan  Peradilan  Umum  ( Badilum ) Mahkamah Agung RI,  Bambang  Myanto, SH, MH telah meresmikan Pelayanan Satu Pintu ( PTSP ) di Pengadilan Negeri Jember ( PN), yang disaksikan Kejat Jatim, Bupati Jember dan Ketua PN Jember   DR.Wayan Gede Rumega, SH.MH.

Bambang Myanto  mengatakan,dengan adanya PTSP di PN Jember maka para pencari keadilan atau masyarakat yang memliki kepentingan  status hukum perdata atau pidana,kalau selama ini ada yang harus mencari ruangan berbagai bidang, maka sekarang  akan terlayani sesuai dengan urutan  masuknya berkas yang datang lebih  dulu akan didahulukan,  ada antrean .Tidak ada yang bisa didahulukan walau pun punya kenalan orang dalam, sekarang tidak dibedakan satu satu sama lain fasilitas pun sama.

“ PTSP juga memberikan prioritas bagi penyandang Disablitas, Lansia dan usia rentan. Standar pelayanan ini  akan terus di evaluasi karena ada Akreditasi  penjaminan mutu berstandar Internasional, pelayanan PN diberbagai daerah Indonesia menuju Standar Internasional, “ jelas Bambang Myanto.                

Sebab, kata Bambang Lambang PN berwarna Hijau berarti  keteduhan untuk pengayoman dan bisa melindungi segala sesuatu diperlukan masyarakat.Penegakan  hukum tidak lagi berpedomaan mengacu berazas hanya pada kepastian hukum,namun restorative  justice harus diwujudkan  ber fokus pada keadilan hukum yang  menjadi  era baru.      

 Saat ini, kata  Bambang ada  13 inovasi, dilihat cukup bagus yakni   Kilikdesa, dan   MA sudah membuat aplikasi persidangan dilaksanakan system  Elkot  yang  diharapkan nanti tidak ada lagi pihak  berperkara  datang  ke PN.Semua bersidang dilakukan dengan cara  online, “ Semua  data berkas diterima secara  elektronik.

Upaya   hukum  elektronik  ada  keuntungannya  terkait  penghematan biaya karena  mengunakan Lis Paper,  bagi PN  ini sangat meringan beban biaya ,bahkan  upaya hukum akan cepat selesai dalam waktu dekat jika kasus  banding maupun kasasi berkas sudah bisa  dibaca PT.

“ Sekarang a MA sudah menjalan program E.terpadu , yang bekerja  dengan Kepolisian, Kejaksaan ,Rutan untuk menindaklanjuti  berkas dari  PT.jika   dari awal berkas  masuk dalam aplikasi atau dlimpahkan dengan  soft copy  arsip  maka data  diproleh digital, “ ungkap Bambang

Hal ini tentu meringankan  PN karena selama ini terbebani tumpukan berkas arsip  karena PN terbebani dengn tumpukan ribuan berkas yang  memakan ruang dan tempat penyimpanan.Dengan system  data digital beban yang ada pasti berkurang.

Bambang Myanto menyebut, saat ia berkunjung  ke PT. Jawa Timur.Iia melihat  itu tidak ada tamu eksternal, yang bertemu dengan pejabat setempat atau  petugas PTSP, kalau ada pertemuan dilakuan secara  virtual  dalam satu ruangan yang disiapkan perangkatnya,dari sana ia  terinspirasi  dengan keberadaan 248 desa di Jember

 “ Sepert yang dikatakan Bupati, jika dilakukan di Hp  tentu sanga membantu masyarakat untuk yidak usah datang ke PT jika perangkat secarfa virtual PTSP ada di setiap kantor desa  tatap muka dnegan petugas di PTSP bisa dilakukan cukup disana saja , apa yang diharapkan cepat selesai , apalagi  sekarang ada Tanda Tangan  elekctronik, “ jelas  Bambang. Hal ini  Sangat luar biasa jika Aplikasi KLikdesa terintegrasi dengan  PTSP di  PN menyiapkan perangkat.

Menurut Bambang PN Jember patut bersyukur,Karena  dalam kondisi dana terbabatas Karen PN Tiga  kali  refusing  dana pembangunan jadi tertunda . Terbatas dana , PN Jember beruntung, punya Pemerintah Kabupaten Jember memberi perhatian dengan terwujudnya PTSP di PN Jember

Ketua Pengadilan Negeri ( PN )  Jember  DR.Wayan Gede Rumega, SH.MH,berterima kasih atas kehadiran  Dirjen meresmikan PSTP .Layanan PTSP Jember sebelumnya sudah ada, namun posisinya menyamping, tidak sesuai dengan konsep pelayanan satu  pintu masuk . Untuk memberikan layanan yang prima, Bupati setuju merenovasi dengan membantu  hibah dana untuk menata ulang ruangan PTSP, “ Dalam program ini, tidak ada balas jasa dari pembuatan PTSP. Karena  PN tidak punya uang tapi memberikan layanan terintegrasi  bagi masyarakat luas.Saat ini dari desa, sudah berjalan sidang oflane terkait permohonan berkas yang  ringan, “ terang Rumiga.

Wilayah  dan jarak kota Jember relatif jauh dengan  jumlah penduduk  sekitar  2,6 juta orang, Bupati sudah  menyiapkan  perangkat  kantor desa berupa  LCD, Komputer, dan sarana penunjang lainnya. Dari kantor desa bisa sidang pidana dan perdata dilaksanakan secara  online.Masyarakat tak perlu wara wiri ke PN atau ke instansi pelayanan publik.

“ Kebanyakan permohonan akte lahir dan berkas bisa di ambil di kantor  desa.Mereka link  ke kantor Disdukcapil,Kantor Camat dan  desa berbagai akte .Rangkaian 13 inovasi ini ada  barkotnya, masyarakt  tak perlu datang ke PN dengan  dengan Hp.sudah bisa dilihat dan di print, “ jelas Rumiga, seraya memuji program pembangunan yang dilakukan Bupati Jember. 

“ Apa saja yang diperlukan bisa diakses,pelayanan hukum  perdata dan pidana dalam tahap perkembangan  masuk dalam  13 Program inovasi PTSP,  13 inovasi ini   rangakain  produk  sampai selesai  yang disebut   “Wes semua Online “. Akses bisa dikemas dan  bayar di kantor pos  masyarakat Jember kami manjakan dengan program ini mereka layak dilayani semaksimal mungkin. ( AS)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *