KataJatim.com – Surabaya – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur menggandeng Stikosa-AWS untuk koordinasi (rakor) dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan kewenangan Provinsi Jawa Timur, Rabu pagi (25/1/2023).
Rakor yang berlangsung di ruang Rapat Kartini DP3AK Prov. Jatim Jalan Jagir Wonokromo 358 Surabaya, dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga, Ida Tri Wulandari, S.H., M.E., membincang tema “Sosialisasi Pembentukan Pos Sayang Perempuan dan Anak (Pos SAPA) di Jawa Timur, beserta Implementasinya dalam Masyarakat”.
Informasi dari DP3Ak, Ida Tri Wulandari memaparkan data statistik kasus-kasus kekerasan yang sudah dilaporkan dalam Sistim Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) milik Kementerian PPPA RI.
Melihat fenomena tersebut DP3AK memastikan bahwa pemerintah hadir sebagai wujud komitmen upaya melakukan penanganan berbagai kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
Oleh karena itu DP3AK merasa perlunya bersinergi dengan berbagai pihak, mulai perguruan tinggi, pengusaha, hingga organisasi masyarakat dan agama agar upaya dapat berjalan lebih maksimal.
Suprihatin, S.Pd., M.Med.Kom. mewakili Stikosa-AWS selaku narasumber mengatakan, pembentukan Pos SAPA sangat penting baik untuk kepentingan internal lembaga maupun untuk masyarakat, sebagai upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagai kampus jurnalistik, Stikosa-AWS merasa prihatin dengan data yang dilansir salah satu media yang menyebutkan bahwa 86% jurnalis perempuan mengalami kekerasan dalam beragam bentuk.
“Bentuk kekerasan bisa berupa body shaming, pelecehan seksual, hingga kekerasan secara online,” ungkap Titien, sapaan akrabnya.
Sesuai bidang keilmuan Komunikasi, Pos SAPA di Stikosa secara khusus akan menangani aduan untuk tindakan-tindakan kekerasan terutama yang berkaitan dengan produk-produk media massa atau media digital lain seperti morphing, yaitu mengubah gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi seseorang, sexting dan revenge porn, maupun cyber bullying.
Implementasi Pos SAPA yang telah dilakukan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu tindak lanjut dari aksi pembentukan satgas 5 Anti di Stikosa-AWS: Anti Korupsi, Anti Kekerasan Terhadap seksual, Anti Perundungan, Anti Intoleransi, dan Anti Narkoba yang dicanangkan pada bulan Oktober tahun lalu.
Beberapa program yang disiapkan dalam Pos SAPA adalah pembuatan media untuk sosialisasi melalui website dan media sosial, insersi muatan nilai-nilai anti kekerasan dalam kurikulum, hingga literasi digital melalui pengabdian masyarakat oleh dosen dan mahasiswa. ** dmpr