Katajatim.com – Probolinggo-Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan tanggapan atas eksepsi Moch Iqbal ali warsa, di pengadilan negeri kraksaan Kabupaten Probolinggo kembali melaksanakan sidang pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa,. Senin 27 Maret 2023.
Seusai sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Prayuda,sebagai Penasehat hukum (PH) terdakwa atas nama Moch Iqbal Ali Warsa. Menyampaikan kepada tim media. Prayuda mengatakan sidang hari ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan, “kami mengajukan eksepsi karena kami nilai dakwaan jaksa itu cacat, dan kalau dari kami hakim nanti akan memberi keputusan yang terbaik.
Masih kata Prayuda, selaku kuasa hukum (PH) terdakwa Iqbal, juga mengutip terkait pemberitaan sebelumnya di media online dimana ada pernyataan dari tokoh masyarakat desa Temenggungan yang menganggap kadesnya Arogan namun ironisnya, setelah di tanyakan balik oleh media dengan apa yang dilakukan oleh Iqbal, disaat konfrensi pers dihalaman rumah kliennya, yang memaki – maki dan mengusir seorang wartawan dari salah satu media Online, dirinya bingung, terdiam sambil mengusap kringat di dahinya.
Masih dengan Prayuda, penasehat hukum (PH) Moch, Iqbal Ali Warsa terdakwa keterangan palsu, mendapat tanggapan negatif dari tokoh masyarakat desa Temenggungan, pasalnya, sebagai penasehat hukum, cara penyampaian bahasanya kok seperti itu, tidak mengakui apa yang diperbuatnya sebagai contoh. Permohonan Perubahan Perbaikan mengenai Keterangan Saksi yang terurai dalam Putusan Perkara Nomor : 0711/Pdt.G/2022/PA.Krs tertanggal 12 April 2022 dan Permohonan Perubahan Perbaikan tersebut tidak dapat diterima.
Menanggapi hal itu tentang permohonan perubahan status saksi,Kalau permohonan perubahan perbaikan tersebut bukan Prayuda PH nya terdakwa Iqbal, lantas siapa yang mengajukan permohonan peruba status saksi tersebut,pungkas “muji sebagai tokoh masyarakat temenggungan.
Sementara Habib Lutfi ketua LSM AMPP, kabupaten Probolinggo, melalui Penasehat Hukum (PH) H. Samiran SH saat di tanya soal apa yang disampaikan Prayuda, PH terdakwa, ia mengatakan, kasus ini dianggap mereka selsai, kalau selesai, selesainya bagaimana, prosesnya kan masih bergulir, aturan hukumnya sudah normatif dan jelas di UU Desa, yang statusnya sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, Bupati atau walikota, harus memberikan sementara. Lagian yang bersangkutan. melakukan tindak pidana 242 yang ancaman hukuman 7 tahun penjara,jika menangani kasus jangan tebang pilih.ungkapnya
Masih kata samiran,”kan jelas, UU Desa, Perda, dan Perbub, namun sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka dari itu kita dorong dan kawal, hari ini kita memberikan surat untuk meminta waktu Audensi kepada DPRD kabupaten Probolinggo,agar supaya permasalahan ini segera selsai .(SR)