KataJatim.Com – Denpasar – Dulu kita sering kali mendengar ketimpangan putusan-putusan hukum yang terjadi di republik ini, dimana masyarakat bawah sering kali dibuat tidak berdaya jika menghadapi masalah hukum. Mereka hanya bisa pasrah, dan akan mendapatkan sanksi sosial negatif ditengah masyarkat.
Begitulah kira-kira gambaran singkat tentang penyelesaian masalah hukum yang terjadi, dan menyebabkan sisi negatif pada sebuah lembaga hukum di republik ini. Tapi, itu dulu loh..
Bagaimana yang sekarang ini? Sekarang sangat jauh berbeda. Saya ingin mengambil contoh pada lembaga Kejaksaan RI , yang mempunyai terobosan baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum ditengah masyarakat umum.
Rouli Rajagukguk, pemerhati Masalah Hukum dalam tulisan tentang kinerja keberhasilan Kejaksaan Agung RI di release Kasi Intel Kejari Denpasar (14/5/2022) bahwa dalam penyelesaian kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Agung RI sekarang bukan hanya mengedapankan dari tuntutan hukuman, tapi juga proses mediasi antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan.
Misalnya si A terpaksa mencuri dikarenakan si A harus membantu kesembuhan Ibunya, si A juga sudah menjadi tulang punggung keluarga harus berjuang menghidupi keluarganya dan baru pertama kali mencuri.
Karena si A ini baru pertama kali melakukan kejahatan dan menyesali perbuatannya dihadapan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, maka Jaksa akan melakukan mediasi terhadap korban kejahatan si A.
Disinilah letak penyelesaian hukum sangat humanis dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Jika si korban memaafkan kesalahan si A, dan si A berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, maka si A akan dibebaskan dari tuntuan hukuman.
Penanganan penyelesaian hukum yang seperti inilah yang diinginkan oleh masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang menginginkan keadilan di republik ini.
Tidak semua pelaku kejahatan adalah orang yang jahat, mungkin mereka terpaksa melakukan kejahatan karena ada kebutuhan yang harus dipenuhi, apalagi itu menyangkut nyawa orang yang dicintainya.
Ini merupakan terobosan hukum yang sangat progresif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, melalui penyelesaian yang humanis atau disebut “Restorative Justice” sebagai cermin rasa keadilan hukum di Indonesia.
Restorative justice itu merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Jadi tidak ada lagi yang namanya hukum itu tumpul keatas, tajam kebawah.
Tapi sekarang justru tajam keatas, humanis kebawah.
Lihat saja bagaimana keberhasilan Kejaksaan Agung RI dalam membongkar kejahatan-kejahatan hukum yang dilakukan para bandit republik ini, tidak ada ampun bahkan sampai dilakukan penyetiaan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Dan tentunya, pelakunya akan dikenakan hukuman seberat-beratnya.(Rsl).