KataJatim.com – SURABAYA – Direktorat Polairud Polda Jatim ungkap penyelundupan benih lobster di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu (6/6/2021) lalu. Sebanyak 22 ribu benih lobster diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, puluhan ribu benih lobster jenis mutiara tersebut didapatkan dari tangan pelaku berinisial W, pria asal Wonogiri, Jawa Tengah.
“Selain benih lobster, kita juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR,” terang Gatot saat merilis kasus ini, Rabu (9/6/2021).
Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang terdapat mengalami penurunan populasinya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, bahwa kronologisnya, bermula pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB. Di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Pelaku mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster sejumlah tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong spalstik.
“Didalam kantong splastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” ucapnya.
Sementara itu Pasal yang dilanggar yakni, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. nn