KataJatim.com – Denpasar – Praktik gelap peredaran narkotika di tempat hiburan malam kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba terstruktur yang beroperasi di sebuah THM di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.
Dalam penggerebekan pada Kamis (2/4/2026) dini hari lalu, aparat mengamankan tujuh orang yang terdiri dari manajemen hingga karyawan tempat hiburan tersebut. Fakta mengejutkan terungkap—peredaran narkotika diduga bukan hanya dilakukan oleh oknum, melainkan terorganisir dengan pembagian peran yang rapi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa jaringan ini bekerja layaknya sistem terstruktur di dalam operasional tempat hiburan.
“Peredaran narkotika dilakukan secara sistematis, mulai dari waiters sebagai penghubung, kasir sebagai pengelola transaksi, hingga pihak tertentu yang bertugas sebagai penyedia barang,” ujarnya.
Modus Rapi: Dari Waiters hingga Kasir
Dari hasil penyelidikan, peredaran narkoba dilakukan dengan skema berlapis. Waiters terlebih dahulu melakukan “screening” terhadap pengunjung. Jika dianggap aman, permintaan narkotika diteruskan ke pengedar lapangan atau pihak yang memegang barang.
Transaksi pun berlangsung di dalam room. Pengunjung diminta membayar terlebih dahulu, sebelum barang diserahkan langsung. Uang hasil transaksi kemudian dikelola melalui sistem internal, melibatkan kasir.
Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan butir ekstasi berlogo tertentu, sabu, uang tunai puluhan juta rupiah, serta sejumlah ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan.
Manajemen Diduga Tahu, Pemilik Disebut
Lebih jauh, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aktivitas ini telah berlangsung sejak 2023. Bahkan, sejumlah pihak dalam struktur manajemen diduga mengetahui praktik tersebut.
Nama pemilik tempat hiburan malam tersebut juga ikut disebut dalam pemeriksaan awal. Ia diduga mengetahui adanya peredaran narkotika di dalam usahanya.
Namun, hingga kini penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan pihak pemilik dalam jaringan tersebut.
Omzet Miliaran, Pasar Bergeser
Analisis kepolisian menunjukkan, peredaran ekstasi di lokasi tersebut mencapai 40 hingga 60 butir per hari. Dalam setahun, nilainya bisa menembus hingga Rp21,6 miliar.
Menariknya, peningkatan peredaran diduga terjadi akibat “pergeseran pasar” dari THM lain yang sebelumnya telah ditindak aparat. Kondisi ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus beradaptasi dan berpindah lokasi.
Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan
Polisi memperkirakan, dengan pengungkapan ini, potensi peredaran hingga 21.600 butir ekstasi per tahun berhasil ditekan. Artinya, ribuan orang berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri. Penyidik tengah mengembangkan kasus, termasuk memburu pemasok utama dan menelusuri aliran dana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pesan Keras ke THM di Bali
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tempat hiburan malam di Bali. Aparat menegaskan tidak akan mentolerir praktik peredaran narkotika yang berlindung di balik bisnis hiburan.
Penindakan serupa dipastikan akan terus berlanjut. **
