KataJatim.com – Probolinggo – Pembangunan fasilitas umum , semisal seperti jalan tol oleh perusahaan konstruksi seyogjanya dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat perijinan yang berlaku. Baik ijin aspek hukum juga yang menyangkut kompetesi perusahaan tersebut juga tekait dengan masyarakat, lingkungan serta sosial. Namun jika tidak dilaksanakan dengan segera dan dengan baik maka akan terjadi kegaduhan.
Alhasil, puluhan masyarakat yang mengatasnamakan gabungan aktivis Probolinggo menggelar audiensi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Probolinggo. Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang banggar kantor DPRD setempat, Rabu (11/1/23).
Hal tersebut terungkap dalam acara audensi sebagai jawaban atas surat yang dilayangkan gabungan aktivis Probolinnggo dengan DRRD Kabupaten Probolinggo.
“Pada kesempatan ini kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait dibukanya kembali kegiatan usaha tersebut. Sebab, sebelumnya sudah ditutup dan dilakukan penyegelan lokasi. Tolong jelaskan kepada kami, apakah saat ini 2 perusahaan tersebut sudah berizin apa masih belum ?,” ujar Syaiful Bahri, peserta audiensi dari gabungan aktivis Probolinggo.
Dalam pelaksanaannya untuk bisa terealisasi agar aturan tegak masyarakat juga berhak mengawasi atau mengkomfirmasi perijinan sebut dan sejauh mana sudah dilaksanakan dengan baik sebagai lembaga maupun pribadi.
Namun jika hal tersebut diatas tidak dilakukan dengan benar akan menuai berbagai permasalahan, seperti halnya keberadaan 2 perusahaan penyedia kontruksi beton yang berada di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. Kedua PT (Perseroan Terbatas) tersebut antara lain, PT Merak Jaya Beton dan PT Raja Beton Indonesia.
Parahnya, meski sempat dilakukan penyegelan lokasi usaha pada 1 Nopember 2022 oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo karena diketahui tidak mengantongi izin, kegiatan usaha tersebut kembali beroperasi, setelah beberapa hari sebelumnya ditutup.
Situasi semakin memanas ketika pihak OPD tak kunjung memberikan jawaban secara tegas terkait legalitas 2 perusahaan tersebut. Sehingga para aktivis yang lain gencar melontarkan kritikan pedas atas inkonsistensi penegakan peraturan di Kabupaten Probolinggo. Bahkan salah satu dari aktivis meminta Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Achmad Aruman, dicopot dari jabatannya.
“Sampaikan kepada Wabup Probolinggo, Timbul Prihanjoko, agar Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, dicopot. Sebab kami menilai, tidak ada ketegasan dari pihak Satpol PP,” tegas Lutfi Hamid, dengan nada keras.
Namun begitu, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo, Sanjoko, akhirnya mengungkapkan terkait legalitas 2 perusahaan tersebut. Menurutnya, sampai saat ini, 2 perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha.
“Sampai saat ini, 2 perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha. Bahkan dari hasil cek data yang kami lakukan, NIB (Nomor Induk Berusaha) dari PT Merak Jaya Beton, tercatat di luar Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya, seraya meminta maaf karena datang terlambat dalam acara audiensi.
Mendengar keterangan tersebut, sontak gabungan aktivis Probolinggo meminta agar Satpol PP segera bertindak dengan menutup kegiatan usaha 2 perusahaan tersebut.
Kami tetap berpegang pada hasil forum audiensi, dan tidak ada yang perlu dimediasikan. Tutup kegiatan usaha, dan silahkan buka kembali bila izinnya sudah ada,” pungkas Syaiful Bahri. (Roni).