Terkait Kasus Tanah Desa Kutorenon Lumajang, Waris Hj Maimunah Terus Lakukan Perlawanan

Daerah Hukum & kriminal Nasional Trending Now

KataJatim.com – Lumajang – Sepertinya kasus tanah yang bermasalah di kabupaten Lumajang yang berlokasi di Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dimana tanah tersebut waktu itu atas nama Hj Maimunah berdasar dokumen petok C di desa tersebut masih terus berlanjut.

Pelaporan hari ini 9 Febuari 2023, dimana pengadu saudara Saipul yang didampingi advocat Deni Rahadian Muhamad, SH, MH dari firma hukum advokasi Tanah Indonesia Surabaya terkait dengan adanya dugaan memberikan data palsu pada bukti otentik.

“Jadi kami melaporkan pihak oknum dari kantor kelurahan Kutorenon dan pemohon yang keduanya menjadi terlapor,” terang Deni.

Disampaikannya bahwa “Polisi akan bekerja dan polisi akan memeriksa para terlapor / teradu untuk segera di BAP (red. berita acara pemeriksaan) yang kami laporkan dan pelapor sudah diperiksa hari ini selama 2 jam di Kantor Polres kabupaten Lumajang..”  

“Kami akan berjuang terus dan dengan adanya gugatan kemarin  dan sudah diputus nebis, nebis in idem, ya boleh itu dikatakan draw artinya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang,” terang Deni.

“artinya itu sama dengan tidak ada gugatan dan kami tidak melakukan upaya banding karena misi kami , gugatan ini adalah mencari bukti baru untuk mengadakan perlawanan perlawanan kedepannya. Seperti misalkan  gugatan TUN  atas pembatalan  SHM akan kami segera kami lakukan itu,”imbuhnya.

“Sedangkan kami akan melakukan peninjauan kembali / PK atas putusan terdahulu (no 27 /PDTG/2017 PN. Lmj ) yang dianggap nebis, dan kami akan juga melakukan gugatan pembatalan AJB no 263 dan 264 jika itu dianggap nebis,” pungkasnya. tim red


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *