KataJatim.com – Denpasar – Akibat berlarut-larutnya penegakan hukum atas aksi premanismre menimpa kantor LBHI Bali dan para advokatnya, Selasa (9/9) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar bersama anggotanya mendatangi Kapolresta Denpasar sekaligus menggelar konfenrensi pers di halaman Polresta.
Sehubungan dengan itu,Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita,SH.MH, I Wayan Nengah Jimat,SH.MH , Ketut Ngastawa,SH dan korban DR. I Made Ariel Suardana,SH.MH seusai bertemu dengan Wakasatreskrim Poltabes Denpasar. Langsung menggelar konferensi pers kepada puluhan wartawan media cetak dan online bergantian memberikan pernyataan terkait hasil pertemuan tentang langkah hukum yang segera dilakukan Poltabes Denpasar terhadap para tersangka.
Kasus penyegelan dan penuntupan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia ( LBHI) Bali Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon dinilai lambat. Hampir lima bulan lebih ,belum juga menentukan titik terang,baru menyita triplek dan kayu yang digunakan untuk penyegelan. Sementara mobil Feroza milik Turuah Mayun yang diparkir melintang menghalangi akses jalan masuk kantor LBHI belum juga diamankan.
Sehingga dipertanyakan oleh I wayan Purwita dan Nengah Jimat ( Ketua dan Sekjen) Peradi SAI Denpasar. Aksi geruduk puluhan anggotanya setelah melayangkan surat ke Kapolri dengan tembusan Komisi III DPR-RI terkait lambatnya penangan kasus kecil ini. Korban Made Ariel Suardana, anggota DPC yang menjadi korban mengaku belum berpikir untuk arah perdamaian dalam kasus ini.Sebagai pelapor berharap mobil Turah Mayun disita dan orang-orang yang diduga terllibat ditahan.
Menjawab KataBali. Com , Ariel “ Sebagi korban seorang penegak hukum (advokat) sudah dipelakukan begini…. ? apalagi yang melapor masyarakat biasa,tentu akan lebih lama lagi .Tidak menutup kemungkinan masyarakat kecil ogah dan malas melaporkan kasus pidana yang menimpa mareka, Beda pada zaman Kapolda Bali dimpimpin Irjen Pol.Golose,paling lambat dua minggu para tersangka sudah ditahan dan segera mungkin dilimpahkan ke penuntut umum kejaksaan untuk disidangkan kasusnya ” kata Ariel Surdana.
Terkait kasus menimpa Kantor LBHI, bahwa tidak ada gugatan kasus perdata baik terlapor maupun pelapor. Yang ada kasus pidana penyegelan dan penutupan Kantor LBHI Bali. Untuk itu, Made Ariel selaku pelapor berharap Polresta bisa bekerja dengan professional dalam penegakan hukum.” Kinerja Polresta Denpasar baru dinilai sempurna apabila mobil sebagai barang bukti disita dan pelakunya ditahan,”jelasnya. ( Smn).