KATAJATIM.COM – Probolinggo – Kepala desa Sambirampak Lor kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Berhentikan sejumlah Perangkat Desa, kini terus menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, pemecatan itu terkesan improsedural dan tidak sesuai aturan. Minggu (5/02/23).
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kedes tentang pemberhentian Perangkat Desa, yang dilayangkan kepada aparatnya tanpa alasan yang jelas dan terkesan sewenang-wenang.
Pemberhentian yang dilakukan Kades Sambirampak Lor telah membuat kegaduhan dan ketidakstabilan di tengah masyarakat terhadap proses pelayanan pemerintahan di desa.
Kaur keuangan. Andi Hamid, yang menerima Surat Keputusan Kepala Desa, tentang pemberhentian dirinya sebagai Kaur Keuangan, mengaku sangat terkejut dan aneh dengan adanya Keputusan Kepala Desa yang memberhentikan dirinya.
“Sangat aneh apa yang dilakukan kepala desa mengirimkan Surat Pemberhentian saya sebagai Kaur Keuangan, tanpa saya tahu apa salah saya dan maksud yang dia lakukan terhadap kami para perangkat desa,” ucapnya.
Dirinya menegaskan akan membawa kasus ini keranah hukum, kami akan melaporkan ke PTUN dan juga akan kami laporkan terkait berkas waktu pendaftaran sebagai calon kades dimana ligaliisir ijazahnya melanggar peraturan bupati (perbub), dan ada beberapa dugaan kasus seperti yayasan fiktif di desa Sambirampak Lor. “Pungkasnya
Ketua Aktifis “Aliansi Masyarakat Cinta Transparan (AMCT) “Qumar Kholil, sangat menyayangkan tindak tanduk seorang pemimpin yang bersikap arogan dengan kekuasaan yang dia miliki. “Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat, seharusnya sebagai pemimpin dilevel desa harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah masyarakat.
Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa,
Menurut “Qomar, bahwa dari peraturan ini, Kepala Desa tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pemberhentian perangkat Desa, karena ada aturannya.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pungkasnya.
Camat Kotaanyar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Accord jejaring sosial WhatsApp dirinya menjelaskan, bahwa, kami sesuai prosedur yg benar, secara administrasi yg masuk ke Kecamata dan sesuai Perbup No 13/2018
Lanjut Qomar, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” pungkasnya. (SYAHRONY)