KataJatim.com – Denpasar – Tim kuasa hukum terdakwa Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dalam kontra memori banding atas memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Dps (16/1/2023 atas nama terdakwa DGR Prana Prabawa,SE.MBA.Minta majelis hakim Pengadilan Tinggi ( PT) Denpasar, menerima kontra mememori banding terbanding, menolak permohonan banding dari pembanding, juga menolak semua alasan banding dari pembanding.
Tim kuasa hukum Rhadea I Gede Indria,SH.MH, Ketut Ngurah Santanu,SH,Ketut Jaya,SH,Putu Ngurah Bagus Robin Cahaya Putra,SH.MH,Sundari Magarini,SH dan I Gde Wayan Dharmaputra Wiranegara,SH Selasa ( 7/2/2023) seusai menyerahkan kontra memori banding di PN Denpasar mengatakan klienya sesuai pasal 3 TPPU tidak terbukti.Karena tidak ada mansrea bila dikaitkan dengan pasal 5 ayat I seharusnya tidak terbukti. Rhadea hanya menerima transferan saja tanpa mengetahui maksud dari PT Titis ke rekening Rhadea dijatuhi hukuman 4 tahun, dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan.
“ Apalagi seluruh uang sudah diserahkan kepada Dewa Puspaka dan Rhadea baru tahu uang itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan ayahnya Puspaka setelah diproses hukum di pengadilan. Jadi Rhadea sama sekali tidak menikmati uang Rp 4,7 miliar, seharusnya perkara ini dibebaskan,” imbuh Ngurah Sentanu.
Menurut Gede Indria dkk sebagai ketua tim penasehat hukum terbanding (terdakwa) tidak sependapat dan keberatan terhadap banding pembanding (penuntut umum). Karena alasan memori banding tersebut didasarkan pada fakta persidangan dengan dasar hukum yang tidak benar oleh karena itu memori banding haruslah ditolak atau tidak diterima.
Terkait pidana penjara dan denda yang dijatuhkan,bahwa keberatan memori banding JPU merupakan dalil-dalil keberatan yang dicari- cari. Karena pertimbangan majelis hakim PN Denpasar sudah dilandasi dengan pertimbangan hukum yang mengacu pada seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan. Maka terkait lamanya pidana penjara dan besar pidana denda dijatuhkan kepada terdakwa sudah mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan.
“ Menurut pertimbangan sebagai tim kuasa hukum seharusnya terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur pasar 5 ayat 1 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.Maka Sepatutnya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Denpasar membebaskan terdakwa (terbanding) dari pasa;l 5 ayat 1 Aquo dalam memori banding diajukan bersamaan dengan kontra memory banding Aquo,”jelas Indria.
“ Berdasarkan uraian diatas maka beralasan bagi Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi berkenan memberikan putusan ,pertama menerima kontra memori banding dari pembanding (JPU) dan menolak semua alasan-alasan banding dari pembanding (JPU) dalam memori banding.Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Denpasar Nomor,25/pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps tertanggal 16 Januari 2023. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ax Aequo Et Bono),” ujar Indria. ( Smn).