Katajatim – Probolinggo – Rusaknya infrastruktur jalan terus menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, yang mana jalan Kabupaten Probolinggo banyak yang sudah rusak parah dan berlobang. Adanya kerusakan jalan tersebut sudah mulai diperbaiki dibeberapa titik. Namun, yang sangat hangat menjadi perbincangan saat ini adalah rusaknya jalan yang di akibatkan oleh dump truk tronton yang bermuatan material kebutuhan proyek strategis Nasional jalan tol Probowangi. (06/10/2023).
Pasalnya jalan Kabupaten yang sudah lama rusak dan berlobang, sudah mulai ada perbaikan dari pemerintah, walaupun sebelumnya sempat viral juga, bahkan ada beberapa titik masyarakat sampai meminta sumbangan di pinggir jalan demi memperbaiki jalan Kabupaten yang rusak parah dan berlobang. saat ini masyarakat juga di hebohkan dengan kerusakan jalan yang di akibatkan oleh dump truk tronton pengangkut material proyek strategis Nasional jalan tol Probowangi.
Adanya dump truk tronton yang melintas dijalan Kabupaten yang bukan kelas jalannya, Hal itu bisa mengakibatkan rusaknya jalan dan belobang. Bahkan bisa juga mengancam keselamatan pengendara lain. Dikarenakan sudah mulai banyak jalan yang ambles dan bergelombang, akibat dampak dari dump truk tronton yang melintas. selain itu, harus di pikirkan juga dampak yang lain, seperti halnya, aktivitas warga, polusi dan sebagainya.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, yang telah mengatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus. Dengan alasan mempercepat proyek strategis Nasional jalan tol Probowangi, Semua masyarakat Kabupaten Probolinggo Sangat mendukung adanya percepatan pembangunan proyek strategis Nasional tersebut. Akan tetapi, undang-undang yang ada harus di Tegakkan menjadi sebuah landasan hukum yang mengatur setiap aktivitas warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, dikawatirkan masyarakat Kabupaten Probolinggo krisis kepercayaan terhadap pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya masyarakat kecil. Dikawatirkan pula, masyarakat cemburu sosial terhadap pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dikarenakan minimnya informasi terkait kerusakan jalan yang di akibatkan oleh dump truk pengangkut material jalan tol. serta tindakan dari pemegang jabatan.
Selanjutnya tim media Katajatim.com mendatangi kantor DISHUB Kabupaten Probolinggo, untuk mengklarifikasi ada damp truk tronton yang melintas di jalan bukan kelas jalannya, serta adanya temuan dump truk yang nakal yang tidak menutup muatannya dengan terpal. Pada tanggal 25 September 2023. Namun kepala Dinas Perhubungan “Edy Suryanto” ada tugas di luar,.sehingga kami di temui oleh “Win” Yang di tugaskan oleh kepala Dishub untuk menemui tim media Katajatim.com.
“Win” mengatakan, “kami sudah melakukan Exsen sesuai regulasi, yang punya jalan-kan PU, kami sudah melaksanakan memasang rambu-rambu sesuai dengan tugas kami, bahkan sekitar bulan Maret kalau tidak salah, sudah bersurat ke Polres Probolinggo untuk melakukan pendampingan waktu kami melakukan operasi, karena tanpa di dampingi oleh polri kami tidak bisa melakukan operasi, kecuali di terminal dan pasar. Namun sampai saat ini tidak ada respon dari polres Probolinggo. ” Jelas nya.
Lebih lanjut tim media Katajatim.com mendatangi kantor Dinas PUPR pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023. untuk mengkonfirmasi terkait dump truk tronton yang melintas yang bukan kelas jalannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. “Juwono” sekretaris Dinas PUPR mengatakan “terkait dengan aturan kelas jalan, sementara itu di kesampingkan demi percepatan proyek strategis Nasional jalan tol Probowangi. Itukan proyek strategis Nasional.Namun, apabila ada kerusakan jalan yang di akibatkan oleh dump truk, pengangkut material proyek strategis Nasional. Itu harus di perbaiki jangan nunggu selesainya proyek jalan tol. Kerana itu sudah tanggung jawab mereka.”
Lanjut kata Juwono. “Akan tetapi walaupun aturan itu di kesampingkan, tidak kesemuanya di kesampingkan, kita harus memikirkan juga warga masyarakat yang terdampak, serta aktivitas warga, dan pengendara yang lain. Seperti halnya jam sekolah, itu harus di pikirkan juga. Jika terkait perjanjian atau kesepakatan pemerintah dengan pihak jalan tol seperti apa, Jaminannya apa, mohon maaf saya tidak tau, mungkin bapak bupati dan bapak sekda yang tau. “Ungkap nya.
Namun, faktanya jalan yang sudah rusak dan bergelombang, tidak di perbaiki, bahkan ada yang hanya ditimbun dengan tanah. Jika musim hujan itu sangat membahayakan bagi pengendara yang lain. Mirisnya lagi, jika proyek Nasional sudah selesai. Kerusakan jalan tidak di perbaiki, di tinggal begitu saja, siapakah nanti nya yang akan bertanggung jawab??. Jika terpaksa pemerintah nanti yang memperbaiki, dari mana dana tersebutlah. Jika tidak diperbaiki masyarakat yang terkena dampaknya. (Bersambung).