Katajatim.com – Probolinggo – Kelompok nelayan Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo amankan satu dari dua kapal jarit yang masuk di wilayah perairan laut zona larangan penggunaan alat tangkap ikan polga (jaring halus).
Kronologi kejadian berawal dari adanya dua kapal nelayan dari luar wilayah yang mencari ikan di pinggiran bibir pantai, adanya dua kapal tersebut beberapa nelayan dari Desa Penambangan yang menggunakan kurang lebih 30 perahu fiber kecil menghampiri dan menegur kapal nelayan tersebut, Rabu (29/3/23)
Ironisnya disaat warga nelaayan Desa Penambangan menegur kapal nelayan tersebut, satu kapal nelayan warna putih hijau bertuliskan KERAPAN melarikan diri dan menabrak salah satu perahu yang berada di depanya. Kejadian ini terjadi di wilayah perairan laut Desa Penambangan pukul 10:00 Wib. Akibat dari insiden tersebut perahu nelayan milik warga Desa Penambangan mengakibatkan satu perahu fiber yang di tabraknya pecah, dan beruntungnya nahkoda perahu segera menyelamatkan diri dengan cara melompat ke laut.
Adanya insiden tabrak kapal ini mengalami kerugian ditaksir jutaan rupiah, kerusakan seperti samping perahu fiber pecah,mesin rusak,HP nahkoda merek samsung hilang.
Adanya insiden ini tim media konfirmasi ke salah satu nelayan yang ikut dalam pengejaran dan mengamankan di saat kejadian. “Masnoto mengatakan perahu dari luar wilayah sangat mengganggu operasional disini yang jelas mengganggu aktivitas nelayan warga Desa kami, kalau alat yang digunakan jaringnya seperti itu akan merusak ekosistem ikan yang ada di laut wilayah kami,”ujarnya
Masih kata “Masnoto kami mohon jangan mengganggu dan menggunakan alat seperti itu lagi,jika memaksa kami warga Penambangan akan membakar kapal yang mengulagi seperti ini akan kami bakar.tambahnya
Adanya kejadian ini salah satu kapal yang mereka tangkap, para crewnya diamankan ke kantor Desa Penambangan untuk mencari solusi sampai selesai perjanjiannya diantara kedua belah pihak terkait hal ini.
Crew kapal yang di tangkap setelah sampai di kantor Desa Penambangan setelah tiba warga nelayan Desa Penambangan mendatangkan Pj.Kades Penambangan, Pj.Kades Randuputih, Camat Pajarakan, Polsek, koramil, Polairud, Anggota TNI AL Probolinggo, Dinas kelautan dan Perikanan, dan juga Wakil Ketua DPRD, Ketua Kelompok Nelayan Desa Randuputih kecamatan Dringu untuk mencari solusi dengan adanya kejadian tersebut.
Disaat mediasi di Kator desa Penambangan Kecamatan Pajarakan, awalnya “Alot alias masih ada adu argumen untuk saling membela diri antara waraga nelaya Randuputih dengan warga nelayan Penambangan.
Adanya mediasi antara kedua belah pihak, sebagai mediator pada saat itu, PJ Kades Randuputih M Hudan, SH untuk memberi solusi mengganti kerugian yang dialami warga nelayan Desa Penambangan, dalam kesepakatanya meminta ganti rugi kerusakan perahu fiber yang pecah saat kejadian penabrakan kapal di tengah laut tersebut.
Hasil dari kesepakatan disetujui oleh pemilik kapal yang menabrak perahu fiber milik warga nelayan dan dilanjutkan penandatanganan kesepakatan untuk tidak mengulangi hal serupa.Dan pesan yang di ucapan dari PJ Randuputih kepada warganya “bilamana ada warga nelayan kami yang mengulangi dengan hal yang serupa atau melanggar kesepakatan,maka harus siap terima resiko. kapalnya di “BAKAR -“ujar Hudan dengan lantang.(Syahrony)