KataJatim.com – Denpasar – Menjelang sidang putusan perkara perdata No.804/Pdt.G/2022/PN Denpasar yang digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar, kuasa hukum penggugat Agus Praditha Dalem,SH. mohon majelis hakim yang menyidangkan perkara wanprestasi dalam putusan mengabulkan gugatan kerugian materiil dan moril atas sewa menyewa sebuah Villa Bondi, Kuta Utara, Badung antara Elodie Emmanuelle Garrigues dan Quentin Mael Maxime para penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melawan Direktur Fabrice Capron PT.Sea Love Sun sebagai tergugat Konvensi/penggugat Rekonvensi beralamat ,Benoa Squere Lt.3 Suite Jln By Pas Ngurah Rai 21 A, Kuta Selatan, Badung.
Kedua bule suami istri WNA asal Perancis pegawai swasta pemegang passport nomor:17FA81357 dan passport nomor; 18E169911 dikeluarkan di Bordeaus (29/11/2017) bertempat tinggal di 26 Rue Des Engages, 97434 La Saline Les Bains,Reunio France, memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor kuasa hukum Advokat Agus Praditha Dalem,SH & Rekan Jalan Teuku Umar, Denpasar. Perkara wanprestasi sempat melalui win-win solution lewat kusa hukum masing-masing melakukan mediasi. Karena sama-sama “kekeh” dengan berbagai argumentasi , akhirnya jalur hukum ditempuh mencari keadilan hak hukumnya.
Advokat Agus Praditha Dalem,SH dan Pranaya Widhiyasa,SH.CPL kepada KataBali.Com, Sabtu( 28/4/2023) mengatakan pembatalan sepihak perjanjian sewa menyewa klienya mengalami kerugian materiil dan mori total Rp 7.324.402.000 ( tujuh miliar lebih). Menghukum tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan penyelesaian dan penyerahan tanah dan berikut villa Bondi kepada para penggugat sebesar satu miiar lebih sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sesuai pokok perkara dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dalam konvensi, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan hukum tergugat telah ingkar jaji, menyatakan hukum hak sewa atas tanah seluas 220 M2 berikut bangunan Villa yang dahulu bernama Villa Hina dan kini menjadi Villa Bondi dengan segala sesuatu yang melekat padanya di Kelurahan Kerobokan,Kecamatan Kuita Utara,Kabupaten Badung ,Provinsi Bali
Selain itu, Menyatakan hukum tergugat yang mendapat hak menguasai tanah dan bangunan merupakan tanah Sertifikat Hak Milik nomor 13804 (21/11/2013) luas seluruhnya 1400 M2 yang dikeluarkan oleh berwewenang atas nama I Nengah Sudiarta menjadi obyek perjanjian antara para penggugat dengan tergugat dalam keadaan kosong. Menyatakan hukum sisa uang sewa sebesar Euro 35.000 tidak perlu diserahkan oleh para penggugat kepada tergugat karena merupakan ganti kerugian atas perbuatan tergugat yang ingkar janji.
Ditambahkan Agus Praditha, dalam rekonvensi, menolak gugatan intervensi dari penggugat intervensi. dalam konvensi,rekonvensi dan dalam intervensi, menghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi/tergugat intervensi 11 dan penggugat intervensi untuk membayar biaya perkara atau apabila pengadilan berpendapat lain, para penggugat mohon kepada ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata ini dengan putusan seadil-adilnya.,”tukasnya.
Perkara ini berawal sepasang warga negara Perancis Mr. Quintin Mael Maxim dan Istrinya Mrs Elodie Emmanuelle Garrigues ingin berinvestasi di Indonesia tepatnya di Bali dengan memiliki villa yang akan disewa dengan jangka panjang. Lalu bertemulah mareka dengan Mr Febrice Capron selaku direktur PT. Sea Love Sun yang berjanji untuk mewujudkan keinginan Mr. Quentin dan Mrs. Elodie.Setelah disepakati maka antara Mr.Quentin dan Elodie dan PT. Sea Love Sun melalui Febrice membuat perjanjian notarial di Notaris Edy Nyoman,SH maka terbit akta No 19 ( 8 /4/ 2021) lalu.
Perjanjian berjalan dengan termin pembayaran sesuai progress pembangunan di lapangan dan pembayaran pun melalui notaris. Karena semua uang yang harusnya dibayarkan oleh Mr.Quentin dan Elodie sudah dibayarkan penuh namun karena sesuai perjanjian uang dapat dicairkan sesuai termin dan progress yang terjadi di lapangan. Ketika pembangunan villa rampung Mr Quentin dan Elodie datang melihat villa. Betapa terkejutlah mareka karena ada beberapa bentuk dan material bangunan tidak sesuai yang diperjanjikan .
“ Hal itu,klien saya protes kepada PT. Sea Love Sun melalui direkturnya Febrice Capron. Awalnya Fabrice Capron berjanji segera memperbaiki Villa sesuai dengan perjanjian. Namun fakta dilapangan justru tidak melakukan perbaikan,malahan meminta sisa pembayaran sisa 10 persen dari total pembayaran. Pihak Quentin dan Elodie berusaha untuk melakukan mediasi melalui notaris Edy Nyoman,namun pihat PT. Sea Love Sun tidak mau bertemu . Melalui kuasa hukum PT Sea Love Sun,justru melayangkan somasi bahwa perjanjian dibatalkan dan uang yang telah dibayarkan hangus dan tidak bisa dikembalikan,”jelas Agus Praditha.
Lanjut Agus Praditha.parahnya setelah Mr. Guentin dan Mrs Elodie balik ke perancis, villa Bondi di sewakan kembali kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien saya.Padahal perjanjian dengan akta notaris No 19 sebelumnya tidak pernah dibatalkan,sehingga mengalami kerugian total Rp 7 miliar”jelas Praditha ( Smn).