Katajatim – Probolinggo – Kerusakan jalan yang diakibatkan oleh dump truk pengangkut material proyek strategis Nasional jalan tol Probowangi terus menjadi sorotan warga masyarakat Kabupaten Probolinggo, khususnya Ruas jalan Gending – Kraksaan, dikarenakan sudah banyak jalan yang rusak dan bergelombang, bahkan bahu jalan juga menjadi sorotan warga masyarakat Kabupaten Probolinggo. Walau demikian warga masyarakat Kabupaten Probolinggo tetap mendukung penuh atas proyek strategis Nasional, 02/11/2023.
Tim media Katajatim terus menggali informasi terkait perbaikan jalan yang rusak, akibat dampak proyek strategis Nasional. Seperti yang tercantum dalam surat perjanjian kerja sama antara pemerintah Kabupaten Probolinggo dan ADHI -ABIP RAYA – MKN-KSO, tentang pembangunan/perbaiki/rehabilitasi infrastruktur jalan, jembatan, dan sumber daya air akibat dampak pembangunan jalan tol Probowangi, ruas Gending – Kraksaan. ( Paket 1/STA -3+881 – STA 09+000). Nomor; 100. 3.7.1/0717.4-PKS /426.112yb6/2023. Nomor: 295B/AAM-KSO/PKS/2023. Yang ditanda tangani oleh Hengki Cahyo Saputra (Kepala Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Probolinggo) sebagai pihak pertama. Dan ditanda tangani oleh Kusno Erianto (General Superintendent) sebagai pihak kedua.
Dengan adanya perjanjian tersebut berharap pemerintah Kabupaten Probolinggo, Bersikap tegas dan lugas serta transparan, Terlebih Dinas PUPR selaku pihak pertama dalam surat perjanjian kerjasama tersebut supaya tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap masyarakat, begitu proyek strategis Nasional selesai ditinggal begitu saja, dikarenakan sudah terjadi sampai puluhan Aliansi LSM Kabupaten Probolinggo melakukan aksi mendemo PT Waskita, pada tanggal 25 Oktober 2023. Terkait infrastruktur jalan yang rusak di daerah Desa Pendil dan Pajurangan yang dilewati oleh PT Waskita.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, tim media mendatangi kantor dinas PUPR pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 untuk mengkonfirmasi terkait dump truk tronton yang melintas yang bukan kelas jalannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada, “Juwono” sekretaris Dinas PUPR mengatakan “terkait dengan aturan kelas jalan Itu, sementara di kesampingkan demi percepatan proyek strategis Nasional jalan tol Probowangi. Itu kan proyek strategis Nasional. Namun, Apabila ada kerusakan jalan yang diakibatkan oleh dump truk, pengangkut material proyek strategis Nasional. Itu harus di perbaiki jangan nunggu selesainya proyek jalan tol. Kerana itu sudah tanggung jawab mereka.” Ucapnya.
Lanjut kata Juwono, “Akan tetapi walaupun aturan itu di kesampingkan, tidak kesemuanya di kesampingkan, kita harus memikirkan juga warga masyarakat yang terdampak, serta aktivitas warga, dan pengendara yang lain. Seperti halnya jam sekolah, itu harus di pikirkan juga. Jika terkait perjanjian atau kesepakatan pemerintah dengan pihak jalan tol seperti apa, Jaminannya apa, mohon maaf saya tidak tau, mungkin bapak bupati dan bapak sekda yang tau. Isi dalam pemberitaan tersebut.” Jelasnya.
Salah satu warga masyarakat asli kelahiran Kabupaten Probolinggo Somad, mengatakan kepada tim media katajatim, ” kami selaku masyarakat kecil, hanya bisa memohon dan meminta pemerintah Kabupaten Probolinggo khususnya dinas PUPR yang telah bekerja sama dengan ADHI -ABIP RAYA – MKN -KSO supaya transparan dan terbuka terhadap publik,supaya tidak menjadi bola liar, saling lempar sana sini.” Ucapnya.
“Supaya tidak terjadi lagi aksi ataupun kegaduhan yang terjadi di beberapa titik seperti halnya, aksi demo puluhan LSM terhadap PT Waskita di pajurangan 1 bulan yang lalu, bahkan sampai terjadi semacam penyetopan dump truk bermuatan material tanah urug juga sering terjadi. kamarin pada tanggal 01 Nopember 2023 terjadi aksi penyetopan dump truk lagi di wilayah Kecamatan Maron.”
Lebih lanjut, “Perbaikan jalan rusak yang sudah dianggarkan oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo belum selesai, malah mau ditambah dengan kerusakan yang baru. oleh karena itu, pemberi ijin atas jalan tersebut agar supaya terbuka, biar tidak saling lempar tanggung jawab,contoh saja, kami sempat membaca beritasalah satu media, bahwa sekretaris PUPR tertuliskan dipemberitaan tersebut, “yang tau perjanjian dan jaminan untuk perbaikan jalan mungkin sekda sama bupati”. “padahal sudah jelas dalam surat perjanjian kerjasama di tanda tangani oleh kepala dinas PUPR.”Jelasnya.
“Jadi menurut saya sebagai masyarakat awam, karena tidak transparan ini yang membuat warga masyarakat Probolinggo gaduh. Maka dari itu, Masyarakat butuh keterbukaan, , siapa yang akan memperbaiki jalan yang rusak akibat dampak dump truk pengangkut tanah urug, apakah itu pemerintah, pihak tol Probowangi, ataukah pemerintah.
Yang kami khawatirkan, jika proyek strategis Nasional sudah selesai, jalan yang rusak di tinggal begitu saja, lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut. apakah pemerintah, dan dari mana anggarannya, sedangkan jalan yang lama rusak saja masih banyak yang belum diperbaiki. “Ucapnya. (Sr Tim)