Warga Minta Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait Tinjau Proses Penambangan Galian C di Kabupaten Probolinggo

Daerah Hukum & kriminal Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – Probolinggo: – Wilayah Probolinggo Jawa timur dilewati akses jalan Tol Paspro (Pasuruan Probolinggo) IV dan juga Probowangi. Dengan adanya pembangunan akses jalan Tol ini. kini tanah Probolinggo banyak kubangan,dikarenakan semakin merambahnya pengusaha tambang galian C, yang mana tambang galian C diduga ilegal serta rentan dengan kerusakan alam karena proses penambangan yang tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Hal tersebut kini jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Probolinggo: Rabu(5/10/22)

Tentu saja tanah Probolinggo kini penuh dengan kubangan, diduga proses penambangan menyalahi aturan, akibat dari pembangunan tersebut saat ini tanah probolinggo banyak di jadikan tambang galian C atau diambil materialnya untuk di jadikan tanah uruk, oleh pengusaha tambang. dan tambang-tambang ini diduga tak berijin atau beberapa penambang berdalih sudah dalam tahap proses, padahal ijin keluar dulu baru penambangan boleh dilakukan.

Sperti kita ketahui beberapa pekan lalu kegiatan pertambangan se Probolinggo sempat di tutup kegiatan pertambanganya, oleh (APH) aparat penegak hukum dan beberapa intansi atau dinas yang terkait yang berkaitan mengenai hal ini.

Namun beberapa hari ini kegiatan pertambangan atau galian C ini sudah beraktifitas kembali, Terkesan (APH)aparat penegak hukum dan instansi yang berkaitan denga penanganan masalah ini, terkait penutupan kegiatan galian C Diduga hanyalah permainan belaka dengan alasan untuk penertiban.

Seperti halnya di (Desa Brani wetan dan Desa Sologudik) dua tambang namun beda pengelolah.yang lokasinya bersebelahan.
Setelah Tim media katajatim telusuri keberadaan kegiatan tambang ini.
Benar saja kedua tambang galian C ini beraktifitas kembali.

Setelah Tim media katajatim ketika kelokasi kedua tambang tersebut. Terlihat jelas ada puluhan antrian armada/dumtruk berbagai merek yang rata-rata berkapasitas 8 m3 dan dua eksavator disetiap tambang, sedang mengisi berbagai material tambang ke atas armada/dumtruk.

“Mana yang dimaksud dengan penertiban,?” kata Cong salah satu warga yang kebetulan rumahnya berada di pinggir jalan dan Desanya dilewati lalu lalang ratusan armada setiap harinya, yang bermuatan material galian C. Dan juga Cong sering melihat beberapa armada ketika “melintas di jalan raya Kabupaten ! Menurutnya, “Tepatnya Jalan raya Pajarakan Condong, ketika dumtruk bermuatan material tanah dan sebagainya. Dumtruk tersebut tanpa adanya penutup atau pengaman material (terpal) agar tidak berjatuhan, yang bisa membahayakan pengguna jalan “imbuhnya.

Begitu juga ketika tim media Katajatim dan beberapa media mengkonfirmasi Kadishub kabupaten ProbolingoTaufiq Alami terkait pelanggaran di jalan raya yang dilalui armada tambang galian C ini, hingga berita ini naik belum mendapat jawaban yang lugas dan signifikan dari DISHUB.

Pada saat itu juga kami mengkonfirmasi pada salah satu sopir dumtruk warna merah, Yang berada di lokasi tambang Desa Sologudik. Pada waktu itu armadanya sedang mengantri untuk isi material tanah.
Sebut saja WN, membenarkan memang beberapa hari ini sudah dibuka kembali aktifitas tambang/galian C yang berada di Desa Sologudik dan Brani wetan. “Saya kirim tanah urukan ini ke salah satu tempat diwilayah Kecamatan Pajarakan, Bukan ke TOL mas, dan lagi harganya lebih mahal keperorangan daripada kirim ke Tol,” ujar WN sambil hisap sebatang rokok..

Tim juga sempat pertanyakan tentang legalnya tambang. Melalui panggilan seluler. Dengan FR yang kebetulan sebagai humas tambang galian C milik IS. Lokasi tambang nya berada di Desa Sologudik,

FR, menyampaikan kepada Tim media katajatim. “Kebanyakan tambang di Probolinggo ijinya belum ada, (masih dalam proses). Khan yang penting materialnya di kirim ke pembangunan akses jalan Tol. Ini sama halnya membantu kepentingan proyek nasional. “imbuhnya.

Lagi-lagi alasan klasik demi mempercepat proyek Nasional program pemerintah yang sengaja digunakan oleh oknum penambang, padahal dalam aturan penambangan semua aktifitas sangat jelas dalam aturan yang sudah ditetapkan dan tidak boleh melanggar ketentuan yang ada. Namun kenyataanya material tambang banyak di peruntukkan ke perorangan juga selain untuk mempercepat proses pembangunan akses jalan Tol. Pertanyaannya apakah ada pengecualin dalam penegakkan hukum ?

Dengan adanya hal semacam ini, bagai mana dengan APH dan instansi yang berkaitan dengan penertiban Tambang kemarin, apakah sudah tersosialisasikan terkait dengan proses ijin penambanagan. bersambung (tim KJ)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *