Zona Integritas Kemenag Di Jatim Diduga Berpeluang Tercoreng

Daerah Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Katajatim – Probolinggo – Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kabupaten Probolinggo 2024 Desa, Karanggeger, Kecamatan Pajarakan diduga proyek tersebut tidak di umumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta Pagu Anggaran  diduga ada perselisihan dengan nilai kontrak. Senin, 05/07/2024.

Penggunaan LPSE menjadi komitmen dalam mewujudkan keterbukaan serta menghindari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. 

LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya LPSE yang menjadi sorotan, sa’at komunitas persatuan aliansi ketua organisasi Probolinggo anti korupsi (PAKOPAK) dan tim media mendatangi proyek tersebut, pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar Jam 11.30 WIB. Para pekerja nampak tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD)  kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 

Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Salah satu dari komunitas PAKOPAK, Budi nampak kesal dan bersuara lantang prihal adanya dugaan tersebut, “Saya sebagai rakyat Kabupaten Probolinggo tentunya sangat bangga dengan adanya proyek seperti ini. akan tetapi, publik harus tau, bahwa proyek ini diduga kuat tidak diumumkan di publik, di LPSE tidak masuk. informasi yang saya dapatkan,” ucapnya.

Lanjut Budi, “Selain itu, nilai kontrak dengan nilai pagu ada perselisihan, jadi perlu dipertanyakan, ada apa dengan ini. Pak Bahtiar sebagai kakanwil harus tau, jadi tolong pak Bahtiar turun ke Probolinggo. Saya sebagai peran serta masyarakat dan tim PAKOPAK, ikut mengawasi  anggaran sebesar Rp. 2.859.919.733. Kontraktor, CV ARZAGA BAROKAH KAYA, Konsultan pengawas. CV HIDAYAT KONSULTAN. Konsultan perencana, CV LAKU CIPTA CONSULINDO. Selanjutnya, tidak ada pekerja yang memakai APD, ini menjadi sorotan juga. “Pungkasnya. 

Selanjutnya tim media mengkonfirmasi  pelaksana proyek,Fajar prihal adanya pembangunan gedung ruang kelas sebanyak 6 ruang kelas berlantai,  “Monggo mas, proyek ini mulai dari nol, sebanyak 6 ruangan, di lantai 1 tiga ruangan, lantai 2 tiga ruangan. Monggo mas kalau mau klarifikasi dengan baik-baik,” ucapnya. 

Namun, sa’at tim media mengkonfirmasi, pelaksana tersebut nampak sedang sibuk menelfon seseorang, menerima telpon dari orang lain. Setelahnya, menerima telpon. Namun, diduga pelaksana memerintahkan seseorang agar supaya disampaikan ke yang lain. Jika ada orang yang tidak jelas, siapapun orangnya tidak diperbolehkan di izinkan untuk masuk ke ruangan kelas yang di bangunnya. “Tolong sampaikan ke yang lain, jika ada orang yang tidak jelas, siapapun, jangan di izinkan masuk ke ruangan sana.” imbuhnya. (Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *