47 Tahun Pasar Modal Indonesia, OJK Nilai Mampu Beradaptasi Kuat dan Berkembang Ditengah Tensi Geopolitik

Ekbis Gaya Hidup Nasional Organisasi Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com – Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menguatkan integritas dan perluasan inklusi keuangan Pasar Modal untuk semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan hal itu saat peringatan 47 Tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tema “Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas” Senin ( 12/8 ) di Jakarta.

“Tema kali ini menegaskan komitmen kita menjaga kepercayaan masyarakat, dan investor, melalui transparansi, integritas, dan memperluas inklusi keuangan, agar lebih banyak masyarakat terlibat jadi investor merasakan manfaat pasar modal lebih besar lagi,dan mendukung pertumbuhan ekonomi,pembangunan berkelanjutan Menuju Indonesia Emas,” kata Mahendra.

Mahendra penyebut,kurun waktu 47 tahun ini, Pasar Modal Indonesia menunjukkan kemampuannya beradaptasi dan berkembang terus-menerus,tetap mampu berperan sebagai pilar penting dalam pembangunan perekonomian nasional.

Hal itu ditunjukkan,meskipun kondisi perekonomian global menghadapi ketidakpastian disebabkan tensi geopolitik dan normalisasi harga komoditas, Pasar Modal Indonesia tetap menunjukkan stabilitas yang kuat.

Per 9 Agustus 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada pada level 7.257 poin, dengan kapitalisasi pasar saham mencapai Rp12.302 triliun, mencerminkan pertumbuhan sebesar 5,38 persen year-to-date (ytd).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, bahwa Pasar Modal pernah mencapai IHSG tertinggi pada 14 Maret 2024 di level 7.433 poin, serta nilai kapitalisasi pasar tertinggi yang mencapai Rp12.469 triliun pada 28 Mei 2024. Indeks Obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) mencatat pertumbuhan sebesar 3,29 persen ytd dengan level 386,94 pada 8 Agustus 2024.

Penghimpunan dana di Pasar Modal Indonesia terus mengalami peningkatan. Hingga 9 Agustus 2024, OJK telah memberikan Pernyataan Efektif atas 132 Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dengan nilai total mencapai Rp1.309 triliun.

Inarno mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 28 di antaranya merupakan Emiten baru yang terdiri dari 27 Emiten saham dan 1 Emiten Efek Bersifat Utang/Sukuk. Selain itu, penghimpunan dana oleh UKM melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga meningkat, dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,15 triliun dari 579 UKM per 30 Juli 2024.

Jumlah investor di Pasar Modal Indonesia terus bertambah signifikan, jumlah investor tercatat sebanyak 13,43 juta atau meningkat 10,4 persen (ytd), dengan mayoritas investor berusia di bawah 30 tahun yang mencapai 55,38 persen dari total investor,menunjukkan kalangan muda makin memahami pentingnya berinvestasi di Pasar Modal.

Sementara Pasar Modal Syariah menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 2,46 persen ytd, mencapai level 216,84 poin pada 9 Agustus 2024. Kapitalisasi pasar saham syariah tercatat sebesar Rp6.894,12 triliun, meningkat sebesar 12,17 persen ytd.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan Bursa Karbon yang baru beroperasi sejak akhir 2023. Hingga saat ini, terdapat 71 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.777.141 ton CO2 ekuivalen dan nilai akumulasi perdagangan sebesar Rp37,03 miliar.

Regulasi dan Pengawasan

Untuk menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, OJK menguatkan regulasi dan pengawasan sektor Pasar Modal.Sejak 9 Agustus 2024,menerbitkan 3 Peraturan OJK baru, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

OJK juga menerbitkan 5.458 perizinan, melakukan pengawasan terhadap 1.022 Emiten, 120 Perusahaan Efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima. Untuk penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif total nilai Rp1,075 miliar.

Di tahun 2024 ini, OJK mengizinkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan kerjasama pengembangan kegiatan usaha sebagai Central Counterparty (CCP) Pasar Uang dan Valas dengan Bank Indonesia dan industri perbankan.Diharapkan implementasi pendirian CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing segera terwujud.Diharapkan Pasar Modal Indonesia terus memainkan peran penting mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. nn


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *